KIP: Semua Cagub Aceh Belum Memenuhi Syarat

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan semua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh belum memenuhi syarat administrasi.

“Hasil pemeriksaan syarat administrasi, semua bakal calon, baik gubernur maupun wakil, belum memenuhi syarat administrasi,” kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, KIP Aceh menggelar rapat pleno penyampaian dan penyerahan syarat administrasi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh 2017-2022.

Rapat pleno dihadiri ketua dan wakil ketua KIP Aceh serta tiga komisioner penyelenggara pemilu tersebut. Rapat juga dihadiri tim sukses maupun penghubung masing-masing pasangan bakal calon.

Adapun pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang belum memenuhi syarat administrasi tersebut yakni Tarmizi A Karim dan T Machsalmina Ali, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.

Kemudian, Zakaria Saman dan T Alaidinsyah, Zaini Abdullah dan Nasaruddin, Muzakir Manaf dan TA Khalid, serta pasangan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab.

Ridwan Hadi menyebutkan, beberapa syarat administrasi yang belum dipenuhi di antaranya surat pernyataan menjalankan syariat Islam, surat pernyataan menjalankan butir-butir MoU Helsinki. Serta surat penyataan mengenal dan dikenal masyarakat Aceh.

Selain itu, kata dia, ada juga calon gubernur yang menyerahkan dokumen pencalonan tidak sesuai dengan formulir yang diatur berdasarkan peraturan KPU RI.

“Ada juga bakal calon belum menyerahkan tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Serta lainnya,” kata Ridwan Hadi.

Menurut Ridwan Hadi, semua syarat administrasi wajib dilengkapi. Bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat administrasi tersebut diminta melengkapinya hingga 4 Oktober mendatang.

“Bila tetap tidak lengkap juga, maka bakal calon tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon peserta pilkada. Karena itu, kami mengingatkan kepada semua bakal calon untuk melengkapi syarat administrasi tersebut,” kata Ridwan Hadi.

Ridwan Hadi menyebutkan, penetapan pasangan calon dijadwalkan 24 Oktober 2017. Jika ada bakal calon, apakah itu bakal calon gubernur atau bakal calon wakil gubernur tidak memenuhi syarat, maka bisa diganti dengan bakal calon lain.

“Pergantian pasangan bakal calon tetap mengacu pada peraturan yang sama serta menjalani proses yang tidak berbeda. Masa pergantian bakal calon diberikan sebelum penetapan pasangan calon,” kata Ridwan Hadi.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan itu digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wakil kota dan wakil di Provinsi Aceh. ANT

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads