Cagub Aceh Tes Baca Alquran

Enam pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang akan menjadi peserta pilkada 2017 menjalani uji baca Alquran.

Uji baca Alquran bakal calon kepala daerah itu dipusatkan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu. Uji baca Alquran berlangsung terbuka dan disaksikan seratusan warga.

Adapun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang menjalani uji baca Alquran yakni Tarmizi A Karim dan T Machsalmina Ali, pasangan Zaini Abdullah dan Nasaruddin.

Kemudian, pasangan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa, pasangan Muzakir Manaf dan TA Khalid, pasangan Zakaria Saman dan T Alaidisyah, serta pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi mengatakan, uji baca Alquran merupakan syarat wajib bagi bakal calon kepala daerah maupun wakilnya. Bagi yang tidak mampu membaca Alquran, maka tidak bisa ditetapkan sebagai peserta pilkada.

“Uji baca Alquran ini merupakan persyaratan pencalonan. Dan uji baca mampu Alquran ini merupakan satu-satunya di Indonesia,” kata Ridwan Hadi menyebutkan.

Ridwan Hadi menegaskan, mampu tidaknya bakal calon membaca Alquran merupakan kewenangan dewan juri. KIP Aceh hanya memfasilitasi kegiatan uji mampu baca Alquran. Dan dewan juri yang menentukan sepenuhnya.

KIP tidak punya wewenang menentukan mampu tidaknya seorang bakal calon membaca Alquran. Hasil penilaian dewan juri menentukan apakah bakal calon bisa atau tidak mampu membaca Alquran, kata dia.

“Jika tidak mampu, bakal calon tidak bisa ditetapkan sebagai calon. Uji baca Alquran ini menentukan kiprah seorang bakal calon pada pilkada Aceh,” ungkap Ridwan Hadi.

Ketua KIP Aceh itu menjelaskan, uji mampu baca Alquran bukan semata-mata syarat formal pilkada. Tapi, uji mampu baca Alquran ini sebagai implementasi syariat islam. Dengan demikian, siapa pun yang terpilih diharapkan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan syariat Islam.

“Pada pilkada sebelumnya, masih ada bakal calon kepala daerah di Aceh yang tidak mampu baca Alquran. Karena itu diharapkan pada pilkada ini jangan ada lagi bakal calon yang tidak mampu baca Alquran,” kata Ridwan Hadi.

Ketua Dewan Juri Uji Mampu Baca Alquran H Jailani mengatakan, penilaian tidak seperti MTQ atau menilai calon imam masjid. Tapi, penilaian ini hanya pada mampu tidaknya membaca Alquran.

“Nilai 50 dinyatakan tidak memenuhi atau tidak lulus. Kami berharap semua bakal calon mampu membaca Alquran dan dinyatakan memenuhi syarat,” kata H Jailani.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan itu digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wali kota dan wakil di Provinsi Aceh. ANT

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads