Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh berjanji akan menuntaskan semua kasus korupsi yang hingga kini masih tertunggak atau belum diselesaikan.
“Kami akan menuntaskan semua kasus korupsi yang tertunggak. Kami tidak ingin kasus yang tertunggak ini tidak selesai bertahun-tahun,” kata Kajati Aceh Raja Nafrizal di Banda Aceh, Jumat.
Raja Nafrizal mengatakan penuntasan kasus korupsi yang tertunggak tersebut juga merupakan instruksi Presiden. Dalam pertemuan dengan kejaksaan, Presiden mengingatkan agar kasus yang tidak selesai bertahun-tahun segera dituntaskan.
Menurut Raja Nafrizal, semakin lama kasus korupsi diselesaikan, maka akan menimbulkan anggapan negatif di masyarakat. Seolah-olah, kejaksaan bermain dalam kasus tersebut.
“Ada anggapan tersangkanya dijadikan ATM oleh masyarakat. Ini tidak benar. Sebab, dalam penyelesaian sebuah kasus harus ada bukti kuat,” kata Raja Nafrizal.
Namun begitu, Kajati Aceh menyatakan akan memfokuskan penyelesaian kasus korupsi yang belum selesai. Jika ada bukti, akan dilimpahkan ke pengadilan. Jika tidak, penyidikannya akan dihentikan.
“Penyelesaian sebuah kasus korupsi tidak semudah yang dibayangkan. Kami tidak bisa sendiri, tetapi juga didukung instansi lain, seperti audit BKP maupun BPKP,” kata dia.
Bila hasil audit terhambat, sebut Raja Nafrizal, terkendala juga dengan penyelesaian sebuah kasus. Apalagi lembaga audit negara itu harus menyampaikan hasil pemeriksaannya terhadap kerugian negara ke kantor pusat di Jakarta sebelum menyampaikannya ke kejaksaan.
“Kami juga harus menunggu hasil audit kerugian negara. Terkadang, kami harus menunggu bertahun-tahun hasil pemeriksaan kerugian negara dari lembaga audit negara tersebut,” kata Raja Nafrizal. (Antara)