Ketua Banleg DPRA: Kami akan Lawan Pembatalan 65 Qanun Aceh

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terkait informasi kebijakan pembatalan 65 Qanun Aceh. Pihaknya juga duduk bersama dengan Pemerintah Aceh untuk membicarakan permasalahan itu.

“Kekhususan Aceh jangan diusik, kita akan lawan itu. Kami sudah berinisiasi untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait informasi ini. Kami akan mengundang pihak eksekutif untuk duduk bersama mengkajinya. Kemudian melakukan langkah advokatif terhadap kebijakan pemerintah pusat,” tandas Iskandar, usai shalat Jumat (24/6) di masjid An-Nur Komplek Kemendagri di Jakarta.

Politisi muda Partai Aceh ini mengungkapkan, khusus untuk Aceh berdasarkan pasal  235 ayat 4 UU 11/2006 tentang  Pemerintahan Aceh, qanun yang mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung (MA).

Dikatakan oleh mantan aktivis mahasiswa ini, untuk langkah selanjutnya berkaitan  dengan pembatalan 6 qanun Aceh, maka sebelum adanya Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pembatalan tersebut diterima, pihaknya belum bisa merespon secara detail.

“Kita juga akan lihat apakah Kepmen soal itu sudah ada apa belum.  Dalam Kepmen harus ada penjelasan kenapa dibatalkan,”beber Iskandar.

Kemudian, sambung Iskandar yang juga anggota komisi 1 DPRA ini, apakah yang dibatalkan seluruhnya  atau sebagian pasal.

Apabila Kepmennya diterima secara resmi  dalam waktu 14 hari kerja pihak Aceh dapat mengajukan keberatan kepada Presiden, apabila pembatalan tersebut diterima, maka paling  lama 7 hari harus dihentikan pelaksaanaannya dan DPRA  bersama gubernur mencabutnya.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan maupun dievaluasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 65 qanun Aceh yang ikut dibatalkan.

Ke-65 qanun yang dibatalkan itu terdiri dari enam qanun provinsi dan 59 qanun milik kabupaten/kota. Untuk Aceh, qanun terbanyak yang dibatalkan adalah Qanun Retribusi, Qanun Pajak Daerah, dan Qanun Pengelolaan Aset Daerah. Sedangkan di level kabupaten/kota, pembatalan qanun terbanyak berasal dari Aceh Besar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads