Kantor Kementrian Agama Kota Banda Aceh menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat pada Ramadhan 1437 Hijriyah ini.
Penetapan dilakukan setelah melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh pihak Kementriaan Agama Kota Banda Aceh, Mahkamah Syariah, MPU Kota Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dan Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Banda Aceh Amiruddin menyebutkan besaran Zakat Fitrah tahun ini yaitu 1 sha’ atau 10 muk kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 genggam atau 2,8 kilogram.
Namun bagi masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, disesuaikan dengan mazhab hanafi, maka kadar 1 sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan beras yang dikonsumsi oleh setiap keluarga.
Amiruddin merincikan untuk beras tipe 1 zakatnya sebesar Rp. 49. 500, tipe 2 sebesar Rp. 40. 000, tipe 3 sebesar Rp. 38. 000 dan tipe 4 sebesar Rp. 31. 500.
”Sama seperti tahun sebelumnya zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk makanan atau konsumsi biasa dimakan, kalau ditempat kita beras. Kemudian bisa juga dalam bentuk uang, karena ada rujukan,”ujarnya.
Amiruddin mengakui penetapan harga itu dilakukan setelah adanya survey harga beras pada sembilan titik pasar di kota Banda Aceh.
Pada kesempatan itu Amiruddin meminta kepada amil atau panitia zakat fitrah di gampong-gampong agar tidak mencampuradukkan beras yang berkualitas tipe 1 dengan kualitas tipe 2,3 atau 4, karena hal itu akan menyebabkan hilangnya kualitas dari beras-beras tersebut.
Ia mengakui edaran besar zakat fitrah ini akan segera dikirimkan ke gampong-gampong melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dimasing-masing kecamatan.