MaTA: Dishubkomintel Aceh Tidak Proaktif

Masa bakti Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2012-2016 berakhir 19 Juni 2016, namun Pemerintah Aceh belum menyerahkan nama-nama calon Komisioner KIA periode 2016-2020 kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) guna menjalani fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).

Padahal sejak 18 Februari 2016 lalu, Tim Seleksi yang dibentuk dengan SK Gubernur Aceh telah menyelenggarakan proses rekrutmen mulai seleksi administrasi, seleksi tertulis, psikotes, seleksi dinamika kelompok serta wawancara.

“Terakhir pada 29 April 2016 Tim Seleksi telah mengumumkan sebanyak 10 (sepuluh) calon Komisioner KIA yang bakal diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk seterusnya diajukan kepada Komisi I DPRA,” ujar Amel, Staf Bidang Advokasi Kebijakan Publik MaTA, Senin (20/06).

Berdasarkan catatan MaTA, Tim Seleksi telah menyelesaikan tahapan dan proses rekrutmen calon Komisioner KIA dengan baik, tapi sayangnya  Dinas Perhubungan Komunikasi, Informasi dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh tidak proaktif dan konsisten menindaklanjuti hasil kerja Tim Seleksi.

Idealnya dengan tenggat waktu sebulan lebih, 10 calon Komisioner KIA sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPRA untuk menentukan 5 (lima) Komisioner KIA Periode 2016-2020.

MaTA menyesalkan kinerja Dishubkomintel yang lamban dan tidak proaktif sehingga membuat nasib calon Komisioner KIA tersebut terkatung-katung. Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur harus segera memproses penyerahan 10 calon Komisioner KIA kepada Komisi I DPRA sehingga keberadaan  KIA dapat berlanjut dan dijalankan oleh Komisioner yang berkualitas serta berintegritas.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads