KPU Tolak Ikut Campur Pembahasan Qanun Pilkada

0
37

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak untuk ikut campur dalam pembahasan revisi qanun Pilkada Aceh yang saat ini masih berlangsung di DPR Aceh.

Hal demikian disampaikan Komisioner KPU Pusat Haydar Navis Gumay pada kegiatan sosialisasi tahapan penyelenggaraan dan tata cara penyampaian dukungan syarat bakal calon perseorangan dan sebarannya pada pemilihan gubernur/wakil gubernur Aceh tahun 2017 mendatang.

Kegiatan yang berlangsung di Banda Aceh, Kamis (09/06), turut dihadiri Komisoner KIP Aceh, perwakilan partai politik, LSM dan bakal calon independen.

Haydar menyebutkan pembahasan qanun Pilkada menjadi otoritas DPR Aceh, mengingat aturan Pilkada sudah diatur dalam UU Pemerintah Aceh.  Akan tetapi ia mengingatkan ada Undang-undang yang disahkan DPR RI terkait Pilkada. 

”Saya kira itu otoritas DPR Aceh, jadi saya tidak mau terlalu jauh ikut dalam diskusi ini, tetapi sekarang sudah ada undang-undang pilkada, sehingga hanya butuh upaya saling memahami,”ujarnya.

Namun demikian diakui Haydar pihaknya sudah menyiapkan PKPU untuk daerah-daerah khusus seperti Aceh. Hal-hal tersebut seperti syarat bisa membaca Al-quran dan menjalankan syariat Islam yang tidak berlaku di provinsi lain.  Selain itu terkait aturan jumlah dukungan untuk calon independen dan persyaratan bagi calon dari partai politik.

Ia berharap DPR Aceh bisa mencari jalan keluar dari persoalan dalam pembahasan qanun pilkada. Karena menurutnya, kalau menggunakan qanun lama terdapat cukup banyak hal yang tidak relevan lagi dalam Pilkada serentak tahun 2017.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.