Sekda : Aceh Berstatus sebagai Daerah Wisata Halal

Riset yang diterbitkan traveltourismindonesia.com menyebutkan bahwa wisata halal tumbuh 100 persen lebih cepat dibanding sektor wisata lainnya.

Karena itu sektor wisata halal diyakini bakal menjadi sebuah generator bisnis dalam jangka panjang. Oleh sebab itu sangat tidak masuk diakal jika status syariat Islam atau wisata halal membuat wisatawan jadi enggan datang ke Aceh.

Hal demikian diungkapkan Sekda Aceh Dermawan dalam sambutannya yang dibacakan Assiten II Azhari Hasan  pada Kegiatan Sosialisasi Strategi Pemasaran Wisata Halal, Kamis (19/05) di Banda Aceh.

Sekda mengakui selama ini ada pandangan bahwa status Syariat Islam dan penegasan tentang pariwisata halal akan membuat wisata usaha kepariwisataan di Aceh sulit berkembang. Namun kenyataannya Pandangan seperti itu tenyata tidak benar, sebab pada kenyataannya wisata halal justru mengalami perkembangan sangat pesat.

“Mereka yang memiliki pandangan ini berkeyakinan bahwa wisatawan yang berkunjung ke sebuah wilayah pasti membutuhkan kebebasan. Mereka tidak ingin dibatasi dengan berbagai hal yang berbau tradisi atau budaya, apalagi terkait dengan agama,”ujarnya.

Menurut Sekda, untuk menegaskan wisata di Aceh memiliki status sebagai wisata halal, Pemerintah Aceh telah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk memastikan status halal bagi pelayanan di restoran/rumah makan/café dan lainnya.

Di samping itu ada juga Pokja halal bagi hotel, paket-paket wisata serta pembentukan Tim Koordinator Percepatan Realisasi Label Halal di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar sebagai pilot project untuk Aceh.

“Dalam hal ini, Lembaga Pengkajian pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama telah mengeluarkan 56 sertifikat halal kepada produk makanan/minuman, termasuk rumah potong hewan di Kota Banda Aceh,”lanjutnya.

Sekda berharap dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Aceh dapat mempersiapkan diri sejak dini untuk menjadikan Aceh sebagai tujuan wisata halal di Indonesia, sehingga usaha wisata di Aceh ini benar-benar sesuai dengan status Syariat Islam yang berlaku

Sekda juga berharap kepada seluruh pengusaha restoran, rumah makan, café, pengusaha produk makanan/minuman, perhotelan dan tempat-tempat wisata serta usaha wisata lainnya yang belum mendapat sertifikat halal, agar segera mengurus sertifikasi itu di LPPOM MPU Aceh.

“Label halal tidak boleh dibuat sendiri oleh pihak pengusaha. Sertifikasi halal hanya sah jika dikeluarkan oleh LPPOM MPU. Untukmengurus sertifikasi ini sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis,”tambahnya.

Dermawan melanjutkan, selain sertifikasi halal, pelayanan juga harus terus dingkatkan agar benar-benar menggambarkan wisata yang Islami sesuai Syariat Islam.

“Untuk itulah, di forum ini kita akan mencoba mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai wisata halal tersebut. Mudah-mudahan dari sosialisasi ini, upaya kita untuk mendeklarasikan wisata halal dan Islami di Aceh dapat segera berkumandang ke seluruh dunia,”pungkas Sekda.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads