Susu Milo Impor Tak Berizin Dimusnahkan

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Senin (11/4) melakukan pemusnahan sebagian besar produk susu Milo ilegal yang berasal dari Malaysia.

Produk milo impor yang dimusnakan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kampung Jawa, itu merupakan hasil sitaan Balai BPOM di tahun 2013 lalu.

Kepala Balai (BPOM) Aceh, Syamsualiani mengatakan, pemusnahan produk susu milo impor yang tidak terdaftar itu merupakan hasil sitaan pihaknya sejak tahun 2013 lalu.

“Tahun ini, baru kita lakukan pemusnahan produk impor tersebut, tapi hanya sebagian besar saja dimusnakan, sebagian kecil disimpan sebagai barang bukti persidangan,”ujarnya.

Karena berdasarkan UU Kesehatan Nomor 36, katanya, sesuatu produk barang pangan yang beredar harus mempunyai izin edar dari Balai BPOM, baik itu barang dari dalam negeri maupun luar negeri. “Jika barang pangan itu berasal dari luar negeri maka ada kode POM ML, kalau dari dalam negeri dengan kode MD,”sebutnya.

Awalnya penemuan ini dari sebuah toko di suatu pasar swalayan. Kemudian dari hasil sitaan itu dikembangkan dan pihak BBPOM Aceh menemukan ribuan Milo dalam bentuk kaleng dan sachet yang tidak terdaftar dari sebuah gudang pasar swalayan di Banda Aceh. “Kemudian kita kembangkan dan kami menemukan ribuan Milo itu di sebuah gudang,”terangnya.

“Setiap produk pangan yang masuk ke provinsi Aceh harus terlebih dahulu mendaftar di Balai BPOM,”ungkapnya.

Ia menyebutkan, produk apapun yang masuk di Indonesia harus registrasi terlebih dahulu. Sebelum produk tersebut diedarkan harus diuji, baik administrasinya baru kemudian diberi izin edar.

“Selama peredaran kita juga tetap kawal, bukan berarti sudah ada izin edar tidak kita kawal. Inilah fungsi BBPOM dalam mengawal produk-produk di pasaran,”katanya.

Selain itu, tambah Syamsualiani, dalam kasus ini terdapat seorang tersangka dengan inisial AU, yang dijerat dengan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads