Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melakukan pemblokiran terhadap 24 rekening wajib pajak yang menunggak diseluruh Aceh pada Kamis (7/4).
“Pemblokiran ini merupakan salah satu rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP Aceh di tujuh wilayah kerja KPP pratama,” kata Kakanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan pemblokiran rekening atas wajib pajak yang sudah memiliki keputusan hukum tersebut dengan tunggakan pajak sebesar Rp33,6 miliar.
“Pemblokiran ini dilakukan terrhadap rekening wajib pajak yang tidak melunasi hutang pajaknya setelah dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Nursalim, seluruh rekening penunggak pajak sudah memiliki kekuatan hukum sehingga yang bersangkutan harus segera melunasi. “Kami memberi waktu kepada para penunggak pajak agar segera melunasi tunggakan tersebut dan apa bila ada kesulitan silakan datang ke KKP terdekat,” katanya.
Pihaknya berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif dan pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya yakni penyitaan asset, jika tidak segera menyelesaikan tunggakan tersebut
“Kita juga sudah bekerja sama dengan perbankan untuk mengejar harta yang lebih mudah dulu yakni dana yang dimiliki penunggak pajak di perbankan,” katanya.
Kanwil DJP Aceh berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum di bidang penagihan pajak dengan dukungan dari Polda, Kejati sesuai dengan MoU Kemenkeu dengan Polri dan Kejaksaan Agung.


