Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi Aceh kembali melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendapatan, Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKA) Aceh.
Setelah sehari sebelumnya Tim dari Kejasaan melakukan penggeledahan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh serta rumah tiga tersangka, Kamis (03/03) siang tim yang dipimpin Jamaluddin kembali melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Aceh tepatnya gudang arsip keuangan dalam komplek kantor tersebut dan gudang arsip keuangan Pemerintah Aceh di kawasan Kuta Baro Aceh Besar. Hasilnya pihak kejaksaan mengamankan delapan kardus dokumen.
Jamaluddin mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen yang terkait dengan perkara selisih kas pada DPKKA yang sedang ditangani pihaknya, serta untuk menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.
Sementara itu terkait dengan penetapan tersangka yang sudah setahun lebih, ia mengakui hal itu dikarena pihaknya kesulitan mencari dokumen pendukung, karena kasus yang ditangani bukanlah kasus baru melainkan kasus tahun 2009-2011,” Makanya kami turut menggeledah rumah para tersangka, dan dari rumah tersangka turut kami ambil beberapa dokumen,”ujarnya.
Sementara itu sebelumnya dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menetapkan tersangka yakni P yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKA) bersama dua pejabat di dinas tersebut lainnya berinisial M dan H.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak 18 Februari 2015. Penyelidikan kasus korupsi tersebut dimulai Agustus 2014.
Kasus korupsi tersebut berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009 hingga 2011. Dalam hasil periksaan tersebut ditemukan kekurangan kas mencapai Rp33 miliar lebih.
Untuk menutupi kekurangan kas tersebut, tersangka P dan kawan-kawan menutupinya dengan menggunakan dana migas. Pertama Rp8 miliar dan kedua Rp2 miliar, sehingga kekurangan kas tersisa Rp22,3 miliar.


