Ombudsman RI Perwakilan Aceh mendesak dewan perwakilan rakyat Aceh (DPRA) segera mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2016. Hal ini penting agar penyelenggaraan pelayanan publik yang dananya bersumber dari APBA dapat segera dilaksanakan.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin Husin, dalam siaran persnya yang diterima Analisa, Senin (18/1) menanggapi belum jelasnya pembahasan lanjutan Rancangan RAPBA.
Menurutnya, APBA merupakan sumber utama pendanaan pembangunan di berbagai sektor di Aceh. Karenanya, DPRA harus bekerja lebih serius dan fokus untuk kemaslahatan masyarakat.
Kemudian, khusus untuk dana otonomi khusus (Otsus), Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar APBA bersumber dari dana otsus digunakan sesuai dengan perintah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ditambahkan, dalam Pasal 183 UUPA tegas disebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembangunan/perbaikan infratrukstur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. “Tidak boleh untuk selain itu,” tegasnya mewanti-wanti.
sebelumnya, Ketua DPRA, Muharuddin mengatakan, RAPBA 2016 belum jelas karena Badan Musyawarah (Bamus) DPRA belum menjadwalkan sidang paripurna karena Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) belum memasukkan aspirasi para anggota DPRA dan satuan kerja pemerintah Aceh (SKPA) dalam e-planning RAPBA 2016.
Menutup pernyataannya, Taqwaddin mengingatkan, “Jangan gara-gara aspirasi anggota DPRA menghambat semua upaya pembangunan yang sudah direncanakan secara matang oleh ekskutif sehingga dapat merusak sistem anggaran pemerintahan Aceh yang dengan sendirinya melemahkan perekonomian Aceh yang berakibat tujuan kesejahteraan masyarakat semakin sulit tercapai dan jauh dari harapan.” (Analisa)


