DPRK Didesak Segera Sahkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Sejumlah aktivis antirokok yang tergabung dalam Center for Tobacco Control StudiesĀ  (CTCS) dan Aneuk Aceh Anti Rokok (A3R) mendatangi DPRK Banda Aceh Selasa (03/11), Mereka mendesak dewan segera mensahkan draft qanun KTR yang selama ini masih terpendam di DPRK setempat.

Kedatangan aktivis dari CTCS dan A3R adalah bagian dari advokasi mereka untuk mendorong dan mendukung pemerintah daerah di Aceh melahirkan qanun KTR. Delegasi yang dipimpin Ainal Mardhiah dan Andika ini diterima Ketua DPRK Banda Aceh, Arief FadillahĀ  bersama anggotaĀ  badan Legislatif DPRK dan Mejelis Kehormatan Dewan.

Ainal Mardhiah dalam pertemuan ini menyatakan mendukung sepenuhnya langkah dewan untuk segera melahirkan qanun KTR sebelum tahun ini berakhir. Apalagi, draft qanun hampir final dan tinggal menunggu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Jalan satu-satunya memang harus regulasi daerah, tidak cukup dengan Peraturan walikota”. kata Ainal.

Sementara Ketua DPRK Arief Fadillah menyambut baik kepedulian CTCS da A3R dalam menciptkaan lingkungan Banda Aceh yang sehat tanpa asap rokok. Namun langkah ini butuh waktu.

“Kalau Draft Qanun sudah 90 persen tinggal penyempurnaan dalam RDPU nanti, ujar Arief yang dibenarkan ketua Pansus Qanun KTR, Bunyamin.

Sikap serupa juga disampaikan ketua Banleg DPRK, Syarifah Munira. Syarifah mengaku pengesahan qanun KTR nantinya pasti berdampak. Apalagi dalam qanun dicantumkanĀ  denda Rp 200 ribu bagi pelanggarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads