DPR Aceh Segera Bahas Qanun Kerukunan Umat Beragama

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan berbagai upaya untuk membentengi masyarakat Aceh dari pendangkalan akidah dan aliran sesat yang akhir-akhir ini marak masuk ke Aceh.

Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di provinsi Aceh.

Pada tahun 2015 ini setidaknya ada dua rancangan qanun yang dibahas DPR Aceh yang berkaitan dengan hal tersebut, masing-masing rancangan qanun pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah dan Rancangan qanun tentang pembinaan dan perlindungan akidah.

Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin mengatakan pembahasan kedua rancangan qanun tersebut sebagai bukti keseriusan DPR Aceh membentengi masyarakat dari pendangkalan aqidah dan pengaruh aliran sesat. Diakui Ghufran, dengan kondisi saat ini dibutuhkan qanun untuk memagari akidah umat Islam khususnya di provinsi Aceh ini.

”Raqan ini untuk membentengi Aceh dari masuknya aliran sesat dan membentengi dari masuknya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat merusak kerukunan umat beragama di Aceh,”ujar ketua komisi yang membidangi Agama, Budaya dan Pariwisata itu, Minggu (26/07).

Ghufran juga mengajak Pemerintah Aceh, DPR Aceh, tokoh masyarakat dan ormas untuk bersatu menjaga umat Islam dari pengrusakan akidah, aliran sesat dan sebagainya.

Ghufran menyebutkan tidak mudah untuk membendung masuknya aliran sesat ke Aceh, hal itu dikarenakan Aceh sudah semakin terbuka, sehingga semua orang bebas keluar masuk ke Aceh.

Selain itu Ghufran juga mengajak masyarakat Aceh untuk memfilter setiap budaya luar yang masuk ke Aceh, sehingga tidak berdampak pada rusaknya aqidah generasi muda Aceh.

”Kita tidak perlu alergi dengan budaya asing tapi kita harus kuat dengan budaya dan keislaman kita, karena yang hebat itu adalah kita mampu menjaga keislaman ditengah keberagaman ini, makanya kita harus filter budaya dan aliran-aliran yang masuk ke Aceh dengan menguatkan akidah,”pungkas ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads