Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Puspempemkab) Aceh Timur.
Kedua tersangka adalah N, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan TIS, Direktur PT Haka Utama selaku rekanan proyek.
Penahanan yang dilakukan tim penyidik Kejati Aceh di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar tersebut bertepatan pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri 1436 H yang juga bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-55 Kejaksaan RI, Rabu (22/7).
“Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan tersangka tadi pagi. kedua tersangka, N dan TIS kita tahan. Penahanan ini semata-mata untuk mempercepat proses lanjutan pemeriksaan karena selama ini mereka tidak kooperatif,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Tarmizi Amin SH MH kepada wartawan di ruang rapatnya, Rabu (22/7).
Tersangka N dan TIS diboyong ke Rutan Kajhu pada Rabu sore setelah sebelumnya menjalani pemeriksan sejak pukul 10.00 WIB di ruang penyidik Pidsus Kejati dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kejaksaan.
Didampingi para asisten, Kajati Tarmizi menjelaskan, pada sepanjang 2009-2011 Pemkab Aceh Timur membangun sejumlah pusat perkantoran. Jumlah anggaran yang digelontorkan mencapai Rp38 miliar dengan rekanan pelaksana PT Haka Utama.
Namun, pada akhir 2011, tim Inspektorat Aceh menemukan sejumlah gedung kantor tidak selesai dibangun namun anggarannya ditarik 100 persen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar dari anggaran.
“Kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani tim Kejati sejak akhir 2014 dan keduanya ditetapkan tersangka pada 31 Maret 2015,” katanya didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH.
Dalam kasus dugaan korupsi ini kedua tersangka dijerat dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pembangunan gedung Puspemkab Aceh Timur menggunakan anggaran 2009, 2010 dan 2011. Anggaran ditampung dalam DPPA-SKPD Setdakab Aceh Timur.
Total anggaran sebesar Rp38 miliar digunakan untuk membangun 12 gedung pemerintah, antara lain kantor Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan DPKKD. “Anggaran dari APBN tetapi dimasukkan ke APBK Aceh Timur,” jelas Tarmizi.
Kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar ini merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Timur dan sudah ada hasil pemeriksaan BPKP.(analisa)


