Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Aceh Timur

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka ka­sus dugaan korupsi proyek pemba­ngun­an Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Puspempemkab) Aceh Timur.

Kedua tersangka adalah N, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan TIS, Direktur PT Haka Utama sela­ku rekanan proyek.

Penahanan yang dilakukan tim pe­nyidik Kejati Aceh di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar tersebut bertepatan pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri 1436 H yang juga bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-55 Kejaksaan RI, Rabu (22/7).

“Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan tersangka tadi pagi. kedua tersangka, N dan TIS kita ta­han. Penahanan ini semata-mata un­tuk mempercepat proses lanjutan pe­meriksaan karena selama ini mereka tidak kooperatif,” ujar Kepala Kejak­saan Tinggi (Kajati) Aceh, Tarmizi Amin SH MH kepada wartawan di ruang rapatnya, Rabu (22/7).

Tersangka N dan TIS diboyong ke Rutan Kajhu pada Rabu sore setelah sebelumnya menjalani pemeriksan sejak pukul 10.00 WIB di ruang pe­nyidik Pidsus Kejati dan pemerik­saan kesehatan oleh tim dokter kejaksaan.

Didampingi para asisten, Kajati Tarmizi menjelaskan, pada sepanjang 2009-2011 Pemkab Aceh Timur mem­bangun sejumlah pusat perkan­toran. Jumlah anggaran yang digelontorkan mencapai Rp38 miliar dengan rekanan pelaksana PT Haka Utama.

Namun, pada akhir 2011, tim Inspektorat Aceh menemukan sejum­lah gedung kantor tidak selesai diba­ngun namun anggarannya ditarik 100 persen. Kerugian negara ditaksir men­capai Rp1,3 miliar dari anggaran.

“Kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani tim Kejati sejak akhir 2014 dan keduanya ditetapkan tersangka pada 31 Maret 2015,” katanya didam­pingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH.

Dalam kasus dugaan korupsi ini kedua tersangka dijerat dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pembangunan gedung Puspemkab Aceh Timur menggunakan anggaran 2009, 2010 dan 2011. Anggar­an ditampung dalam DPPA-SKPD Setda­kab Aceh Timur.

Total anggaran sebesar Rp38 miliar digunakan untuk membangun 12 gedung pemerintah, antara lain kantor Bappeda, Dinas Kelautan dan Per­ikanan (DKP), dan DPKKD. “Anggar­an dari APBN tetapi dimasukkan ke APBK Aceh Timur,” jelas Tarmizi.

Kasus dugaan korupsi yang telah me­rugikan negara sebesar Rp1,3 mi­liar ini merupakan hasil pemerik­saan Inspektorat Aceh Timur dan sudah ada hasil pemeriksaan BPKP.(analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads