Belum Tiga Bulan, PAD Banda Aceh Sudah Terkumpul 33 Milyar Lebih

Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Banda Aceh yang sudah berhasil dikumpulkan Sampai dengan pekan ketiga bulan Maret 2015 mencapai Rp. 33,8 Milyar.  Adapun target PAD kota Banda Aceh tahun 2015 ini sebesar Rp 156 Milyar.

Hal demikian dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh, Purnama Karya, Jum’at (20/03/2015).

Purnama menyebutkan PAD kota Banda Aceh dihasilkan pada sejumlah SKPD terkait, pendapatan terbesar diperoleh dari BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraksa Banda Aceh yang mencapai Rp. 14,3 Milyar dari target tahun ini mencapai Rp 52 Milyar, disusul DPKAD Rp. 11,3 Milyar dari target Rp. 52 Milyar.

“SKPD lain yang juga sudah melaporkan penerimaan pajak dan retribusinya seperti SMK, Disperindag dan BLUD pasar, dan ini belum masuk PBB, karena PBB yang sudah masuk masih kecil, hasil tunggakan tahun lalu, sedangkan PBB tahun ini masih dalam proses SPPT dan akhir Maret baru mulai pengutipan, ”ujarnya.

Purnama menambahkan pada tahun ini eksekutif juga mengusulkan tujuh Raqan retribusi guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Banda Aceh. Pengusulan ketujuh raqan itu juga menyesuaikan dengan Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.

Adapun ketujuh Raqan yang sudah ditetapkan dalam program legislasi (Prolega) tahun 2015 ini oleh DPRK Banda Aceh masing-masing Rancangan Qanun Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Rancangan Qanun Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, Rancangan Qanun Retribusi Izin Gangguan, Rancangan Qanun Retribusi Rumah Pemotongan Hewan, Rancangan Qanun Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak. Selanjutnya Rancangan Qanun Retibusi Izin Usaha Perikanan dan Rancangan Qanun Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads