DPRK Minta Masyarakat Kembalikan Jika Raskin Tidak Layak

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta warga yang menerima beras miskin (raskin) tidak layak untuk melaporkannya ke kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) kota Banda Aceh atau kantor camat setempat.

Hal demikian dikatakan wakil ketua Komisi A DPRK Banda Aceh Zulfikar Abdullah saat meninjau penyaluran raskin di kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (25/02) siang.

Zulfikar berharap kepada masyarakat kota Banda Aceh jika menerima raskin tidak layak untuk mengembalikan serta melaporkan ke BPM setempat. Saat ini, dikatakan Zulfikar sudah dibentuk desk  khusus yang menangani pelaporan beras tidak layak di BPM Kota Banda Aceh.

Sementara itu kepada pemerintah, Zulfikar berharap agar tetap memperhatikan kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat miskin. ”Pertama harus memperhatikan kualitas beras, jangan karena untuk rakyat miskin kualitas berasnya tidak bagus, jadi kualitas beras yang harus dijaga, dan bila perlu ditingkatkan, ” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banda Aceh itu.

Selain itu Zulfikar juga meminta pemerintah untuk memperhatikan data penerima raskin, sehingga beras tersebut benar-benar tersalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Sementara itu penyaluran raskin untuk 10 gampong (desa) di kecamatan Baiturrahman kota Banda Aceh dipusatkan didepan Masjid Makam Pahlawan kota Banda Aceh. Adapun jumlah yang disalurkan sebanyak 32.670 kg kepada 726 Rumah tangga Sasaran (RTS), dari 6.160 RTS yang tersebar pada 90 gampong di kota Banda Aceh. penyaluran tersebut untuk mencukupi kebutuhan tiga bulan, Januari-Maret 2015.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads