Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN ) Pusat berharap kepada BKKBN Aceh dan BKKBN kabupaten/kota diseluruh Aceh agar segera menyusun grand design kependudukan sehingga bisa terpadu dengan rencana pembangunan daerah.
Penyusunan grand design kependudukan menjadi prioritas dari BKKBN pusat pada tahun 2015 ini. Hal demikian disampaikan Budi Mulia, Kasubbid auditor pemaduan kebijakan pengendalian penduduk-Direktorat pemaduan kebijakan pengendalian penduduk BKKBN Pusat pada sosialisasi petunjuk penyusunan grand design kependudukan kabupaten dan kota di provinsi Aceh, Selasa (24/02).
Budi Mulia mengatakan tujuan dari penyusunan grand design pembangunan kependudukan untuk mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan, sehingga dalam rencana pembangunan kependudukan kedepan setiap kebutuhan penduduk bisa terencanakan dengan baik. Menurutnya, tahun 2015-2019 isu kependudukan sudah menjadi prioritas rencana pembangunan nasional.
”Titik sentral dari kependudukan ini menempatkan penduduk itu sebagai titik sentral pembangunan, dan terkait dengan grand design ini, karena selama ini penduduk belum dilihat sebagai sumber daya tapi hanya dihitung bedasarkan angka bukan jiwa,” lanjutnya.
Sementara itu terkait dengan laju pertumbuhan penduduk di provinsi Aceh Budi mengakui pertumbuhan penduduk Aceh sudah mulai menurun dan sudah dibawah laju pertumbuhan penduduk rata-rata nasional.
Namun menurutnya yang menjadi masalah saat ini tidak meratanya penyebaran penduduk di kabupaten/kota, menurutnya ada daerah di Aceh yang penduduknya cukup padat seperti Aceh Utara, dan ada yang jarang sekali, padahal ditempat tersebut ada potensi sumberdaya yang harus digarap dan membutuhkan sumber daya manusia.
Ia berharap dengan adanya grand design ini upaya-upaya regulasi kependudukan baik kuantitas dan kualitas maupun mobilitas bisa diwujudkan. Karena menurutnya Untuk pemerataan penduduk harus ada regulasi dari pemerintah daerah. Karena menurutnya ketika penduduk sudah rapat akan banyak dampak yang ditimbulkan didaerah tersebut.
“Di daerah yang sudah cukup padat untuk membatasi pengembangan perumahan masyarakat, cukup dijadikan daerah resapan air, pemukiman harus dipindahkan ke daerah yang jarang penduduk. Itu saran kami, tapi semua terpulang kepada kebijakan kepala daerah,” pungkasnya.