Peraturan Menteri Susi Rugikan Nelayan

0
63
Menteri Susi/tempo

Komisi I DPRA menggelar Rapat Kerja dengan Panglima Laot Aceh, dan pihak terkait lainnya  untuk membahas mengenai Konflik Nelayan terkait dengan berlakunya Peraturan Menteri Susi, Selasa (17/02).

Wakil Ketua DPRA, T. Irwan Djohan,  menyebutkan Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan kebijakannya mengenai penggunaan alat penangkapan ikan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Bagi Nelayan di kawasan perairan Indonesia

“Kita sadari dengan keluarnya peraturan Menteri tersebut, tentunya sangat merugikan bagi pihak nelayan, karena kebijakan ini dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, dan menyebabkan kerugian bagi para nelayan,” ujar Wakil Ketua DPRA, T. Irwan Djohan.

Seperti kita ketahui mayoritas nelayan di Indonesia adalah nelayan tradisional yang sudah bertahun-tahun, menggunakan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Setelah ada larangan resmi dari pemerintah tersebut, mengakibatkan nelayan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) takut untuk melaut.

“Hal ini menyebabkan nelayan kehilangan pekerjaan, dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah tangga mereka,” ungkap T. Irwan Djohan.

Sementara itu, Komandan Panglima TNI-AL Lhoksumawe, Kolonel Marinir Dwi Agus Laksana Putra, mengakui bahwa kebijakan Menteri Susi tersebut merupakan untuk menjaga kelestarian perairan laut Indonesia yang selama ini sering dirusak oleh Nelayan Luar.

“Memang kita akui ini ada imbasnya terhadap nelayan kita, jika ini tetap dilakukan, kelestarian laut juga terancam,” ungkap Danlanal, Kolonel Marinir Dwi Agus Laksana Putra.

Selain itu, kata Danlanal, pukat tarik tersebut kebanyakan dipakai oleh nelayan luar Indonesia, namun dengan lahirnya kebijakan tersebut Thailand yang mengaku sebagai Negara yang memiliki kuota ikan paling besar, kini malah tidak mencukupi lagi.

“Beberapa waktu lalu, kita ada menangkap nelayan Thailand dan proses hukumnya sudah selesai,” ungkapnya.

Danlanal juga meminta kepada nelayan untuk mematuhi aturan yang telah ditentukan, seperti mematuhi jarak yang dibolehkan menangkap ikan dan sejumlah aturan lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.