Delapan SKPA Raih Penghargaan Dari Ombudsman

Sebanyak delapan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) menerima penghargaan dari Ombudsman atas kepatuhan stadar pelayanan publik.

Kedelapan SKPA tersebut masing-masing RSUZA, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Dinas Ketenagakerjaan.

Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan kepala Ombudsman perwakilan Aceh Taqwadin Husen.

Kepala  Ombudsman  perwakilan Aceh Taqwaddin mengatakan pihak Ombudsman Aceh sudah tidak kali menyelenggarakan survey kepatuhan pelayanan publik di provinsi Aceh, masing-masing pada tahun 2013, hasilnya tidak ada satupun SKPA yang masuk dalam zona hijau, kemudian pada bulan Juni 2014 pihaknya kembali membuat survey yang sama, hasilnya hanya dua SKPA yang mendapatkan zona hijau, selebihnya masih merah dan kuning.

Kemudian pada akhir 2014 pihaknya kembali menyelenggaran survey kepatuhan, hasilnya didapati sudah ada delapan SKPA yang masuk zona hijau, selebihnya masih zona kuning dan merah. ”Jadi kami menilai pada sesuatu yang kelihatan, bukan yang tidak terlihat dan pada 2015 ini kami akan melihat kembali apakah standar pelayanannya sudah efektif apa tidak, terutama kepuasan masyarakat,” lanjutnya.

Taqwaddin menambahkan ada lima tahapan yang harus dipenuhi untuk menuju standar pelayanan publik, masing-masing, penyusunan SOP, penetapan SOP, dan diberlakukannya SOP yang sudah ada, kemudian tahapan primanya adalah kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh masing-masing lembaga pelayanan publik.

Taqwaddin meminta kepada dinas yang masih masuk zona merah seperti dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga untuk segera memperbaiki pelayanan publik. Karena setiap dinas harus mematuhi undang-undang pelayanan publik.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads