Kedatangan JK, Kesempatan Bagi Pemerintah Aceh Tagih Janji

0
50
sumber foto : seputarnusantara.com

Kedatangan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah Aceh untuk menagih kembali kewenangan Aceh pada pemerintah pusat yang hingga saat ini belum diwujudkan.

Hal demikian dikatakan anggota DPR RI asal Aceh Muhammad Nasir Jamil di Banda Aceh, Kamis (25/12).

Nasir Jamil berharap  agar Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta kembali kepastian dari pemerintah pusat terkait dengan turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA),  karena dikatakan Nasir sudah terlalu lama turunan UUPA yang menjadi kewenangan Aceh belum diwujudkan oleh pemerintah pusat.

“Gubernur harus meminta kepastian kepada pemerintah pusat terkait turunan UUPA,  karena ini sudah terlalu lama, dibadingkan UUPA  yang disahkan tahun 2006, dan sekarang sudah 2014, artinya sudah delapan tahun Aceh menunggu,” ujar politisi PKS ini.

Nasir menyebutkan aturan-aturan mengenai kewenangan Aceh perlu disegerakan oleh pemerintah pusat, misalnya tentang pengelolaan migas, kemudian terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, “Karena ini bicara apa yang bisa dilakukan daerah dan dan apa yang harus dilakukan oleh pusat, karena semua harus ada aturannya,” lanjut anggota komisi III DPR RI ini.

Nasir menegaskan penyelesaian seluruh turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA)  menjadi kewajiban pemerintah pusat sebagai hutang yang harus segera dibayar, “Itu  hutang, dan hutang itu harus dibayar oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan turunan UUPA,” lanjutnya.

Nasir menilai Jusuf Kalla sebagai orang yang tepat bagi Pemerintah Aceh untuk menagih semua hutang tersebut mengingat JK sebagai salah satu tokoh yang ikut memmbidani lahirnya perdamaiandi Aceh ini, “Kita berharap gubernur Aceh menagih janji-janji ini kepada JK, karena sekarang beliau kembali ada dipoisisi wapres,”pungkas politisi PKS asal Aceh ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.