DPRA Sahkan Tatib Tanpa Akomodir Koreksi Mendagri

0
53
Rapat Paripurna DPR Aceh/Salman Iqbal

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan tatib DPR Aceh, Jum’at (05/12) malam, tatib yang disahkan oleh DPR Aceh melalui sidang paripurna itu memutuskan jumlah pimpinan DPR Aceh difinitif sebanyak lima orang yang terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua, selain itu Pemilihan Pimpinan DPRA akan dilakukan dengan sistem Paket.

Ketua sementara DPR Aceh Muharuddin menyebutkan DPR Aceh akan segera mengajukan tatib itu kepada Mentri Dalam Negeri untuk dikoreksi kembali,  selain itu pihaknya juga akan menyurati partai-partai yang akan duduk sebagai pimpinan dewan agar mengusulkan nama calon pimpinan untuk ditetapkan. 
Muharuddin menambahkan rapat paripurna DPR Aceh akan dilanjutkan Senin 8 Desember 2014 mendatang dengan agenda pembentukan fraksi-fraksi di DPR Aceh dan pemilihan pimpinan definitif DPR Aceh.

“Harapan kita tatib ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tidak boleh diluar koridor yang ditentukan,”lanjutnya.
Paripurna Tatib DPR Aceh ini sempat mendapat protes dari sejumlah anggota dewan, antara lain, Rudi dan Irwan Johan dari Partai Nasdem, Jamaludin Muku dari Demokrat dan Bardan Sahidi dari PKS. Para anggota dewan ini melihat tidak ada dasar hukum bagi DPR Aceh untuk menetapkan lima orang pimpinan.

Bardan Sahidi mempertanyakan alasan pansus tatib terkait tidak diakomodirnya koreksi mendagri dalam tatib yang disahkan oleh DPR Aceh, pasalnya penetapan lima orang pimpinan akan berdampak pada hak dan protokoler pimpinan dewan. Bardan meminta DPR Aceh tidak terlalu memaksakan kehendaknya yang akan berdampak tidak baik secara kelembagaan.

“Sedangkan di surat mendagri hanya membenarkan satu orang ketua dan tiga orang wakil, saya berharap ini disepakati bersama Kalau tidak maka DPR Aceh memaksakan kehendak, saya khawatir ini akan berdampak secara hukum dikemudian hari dan berdampak secara kelembagaan,” ujarnya.

Menanggapi masukan dan kritikan dari sejumlah anggota dewan ini,ketua Pansus Tatib DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan  tidak semua klarfikasi Mendagri diakomodir pihaknya.

Ia menyebutkan salah satu alasan yang paling mendasar bagi Pansus Tatib dalam menentukan jumlah pimpinan tersebut karena jumlah anggota DPRA periode 2014-2019 mengalami penambahan dari 69 orang menjadi 81 orang.

“Berdasarkan Pasal 22 ayat (3)  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa jumlah anggota DPRA paling banyak 125 % (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan Undang-undang, Atas dasar pertimbangan tersebut akhirnya tim bersepakat menetapkan pimpinan DPRA berjumlah 5 (lima) orang dalam peraturan tata tertib ini,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.