Komisi III DPR RI Bidik Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Aceh

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Komisi III, Muslim Aiyub mengatakan akan melakukan supervisi terhadap seluruh kasus tindak pidana korupsi di Aceh yang sudah pernah dilaporkan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh ke aparat hukum.

“Kasus yang sudah dilaporkan oleh GeRAK Aceh akan kami pertanyakan nanti kepada aparat hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK), itu akan kami lakukan pada saat melakukan rapat kerja (Raker) dengan mereka, karena itu merupakan tugas kami, apalagi saya sendiri merupakan perwakilan Aceh di DPR RI,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Komisi III, Muslim Aiyub pada saat melakukan pertemuan dengan GeRAK Aceh dalam worskhop Penguatan Kelembagaan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh 2015-2020, Minggu (23/11/2014) di Hotel Pavillium Seulawah, Banda Aceh.

Selama ini, Jelas Muslim Aiyub, sudah banyak kasus yang sudah pernah dilaporkan oleh GeRAK Aceh ke aparat hukum yang belum ditindaklanjuti. Kasus-kasus tersebut perlu dikawal dengan baik oleh seluruh masyarakat Aceh.

“Saya harapkan kepada GeRAK Aceh, apabila ada kasus yang sudah dilaporkan ke aparat hukum baik Kejati dan Polda yang tidak jelas proses hukumnya, tolong laporkan pada saya, nanti biar saya yang akan pertanyakan ke mereka,” jelas Muslim Aiyub

Muslim juga mengharapkan kepada GeRAK untuk menyerahkan seluruh dokumen laporan kasus tindak pidana korupsi yang selama ini tidak ada kejelasananya. Kasus tersebut nantinya akan menjadi tugas komisi III khususnya yang berasal dari Aceh untuk mempelajari serta akan mepertanyakan kepada aparat hukum.

“Kumpulkan seluruh dokumen laporan yang sudah dilaporkan ke aparat hukum, serahkan kepada kami, nanti kami akan memproses dan mempertanyakan kepada aparat hukum,” harap Muslim Aiyub

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads