Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejateraan Keluarga (PKK) Aceh, Hj Niazah A Hamid berharap PKK Kabupaten/kota di Aceh dapat mengambil peran strategis dalam menyukseskan implementasi Undang-Undang tentang Desa yang mulai diberlakukan tahun depan. Peran strategis itu mencakup aspek demokrasi, transparansi, pembangunan fisik dan sebagainya.
“Tapi semua aspek itu tidak akan tercapai manakala tidak adanya upaya peningkatan kapasitas di tingkat keluarga. Karena itulah, Tim Penggerak PKK di seluruh Aceh sudah selayaknya memahami apa dan bagaimana implementasi Undang-Undang Desa ditinjau dari aspek kesejahteraan keluarga.” Niazah A Hamid, pada Rapat Konsultasi Tim Penggerak PKK Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (14/10/2014).
Rapat konsultasi ini digelar, sebut Niazah, untuk membahas persoalan yang terjadi di lingkungan keluarga masyarakat Aceh. Melalui pertemuan ini, pihaknya berharap lahir sejumlah rekomendasi terkait langkah-langkah yang harus dilakukan ke depan. Hadir dalam kesempatan itu antara lain, Pengurus Tim Penggerak PKK Provinsi, Para Ketua dan pengurus Tim penggerak PKK Kabupaten/kota se-Aceh, Kepala Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota se- Aceh, Perwakilan Perbankan, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Niazah A Hamid berharap, tugas-tugas yang rancang PKK bisa berjalan seiring dengan program kesejahteraan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota. “Jika kita menjalankan program ini secara simultan, Insya Allah hasilnya akan lebih efektif dan berdaya guna,” ujarnya.
Dikatakan Ummi Niazah, masalah kesejahteraan rakyat adalah masalah kompleks yang tidak bisa ditangani oleh pemerintah semata. Sebagai contoh, jelas Niazah, dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dengan terlaksananya undang-undang desa itu, pihaknya berharap tingkat kemiskinan di pedesaan Aceh yang mencapai 21 persen, bisa ditekan melalui program kesejahteraan rakyat di berbagai bidang. Niazah juga mengatakan, Tim Penggerak PKK di seluruh Aceh secara nyata siap membantu tugas-tugas Pemerintah dalam membangun kesejahteraan rakyat. “Kiranya Pemerintah Kabupaten/kota se- Aceh juga mendukung penuh program kesejahteraan rakyat yang dirancang Tim Penggerak PKK di daerah,” imbuhnya.
Aktifkan Kembali Posyandu
Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah sangat berharap peran aktif Tim Penggerak PKK sebagai fasilitator, perencana, pelaksana dan sekaligus penggerak pembangunan. Tim Penggerak PKK Aceh juga diharapkan mampu berperan memberdayaan keluarga agar terwujudnya keluarga yang beriman, sejahtera, mandiri, sadar hukum dan berkeadilan gender.
“Bangun kedekatan dengan rakyat, sebab hanya dengan begitu, PKK akan tahu apa saja yang menjadi masalah dalam bidang kesejahteraan keluarga di Aceh,” kata Zaini Abdullah, dalam sambutannya saat membuka Rapat Konsultasi (Rakon) Tim Penggerak PKK Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (14/10/2014).
Dalam kesempatan itu, Gubernur meminta Tim penggerak PKK mensinergikan programnya dengan program yang ada dalam skema Pemerintahan. Selain itu juga mampu merepresentasikan program yang kritis terhadap keadilan jender, “Program tersebut sebaiknya menonjolkan progresif dan inovatif dan jauh dari formalis-birokratis,” ujar Doto Zaini.
“Upayakan untuk mengaktifkan kembali Posyandu di tiap-tiap wilayah. Lewat Forum Posyandu. Pengurus Tim Penggerak PKK bisa pula meningkatkan penyuluhan-penyuluhan tentang pentingnya kesejahteraan keluarga,”tandasnya.
Kepada tim penggerak PKK Aceh juga diminta untuk memberikan perhatian khusus tentang kegiatan pendidikan dan pembinaan sikap mental, khususnya bagi anak dan remaja di Aceh, “Saya juga menghimbau Tim Penggerak PKK Aceh meningkatkan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dalam pelaksanaannya dapat diintegrasikan dengan kegiatan Posyandu,” tambah Zaini Abdullah.