Hanya enam dari 24 entitas di provinsi Aceh yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya tahun 2013 yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Keenam daerah itu masing-masing kota Banda Aceh, Aceh Besar, Nagan raya, Kota Sabang, Kota Langsa dan Kota Subulussalam.
Jumlah ini semakin menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai delapan entitas, setelah pemerintah Aceh Tengah dan Aceh Jaya dinyatakan gagal mempertahankan predikat WTP yang telah diraih tahun sebelumnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Maman Abdulrachman menyatakan tidak semua daerah mampu mempertahankan opini WTP yang telah diraihnya, menurutnya hanya kota Banda Aceh saja yang mampu mempertahankan opini WTP selama tujuh tahun secara berturut-turut.
“Tahun ini dua yang turun, Aceh Tengah dan Aceh Jaya. Dan hanya kota Langsa yang meningkat dari WDP menjadi WTP, kalau WDP artinya ada temuan signifikan, jadi yang berturut-turut hanya kota Banda Aceh”ujarnya.
Bahkan menurut Maman pemerintah provinsi Aceh sendiri hingga saat ini belum pernah meraih opini WTP. Ia menyebutkan pemerintah Aceh hanya mampu meraih opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dikarenakan ada dana hibah yang tidak mampu dipertanggungjawabkan.
Seperti diberitakan sebelumnya Hasil audit BPK RI perwakilan Aceh ditemukan sejumlah permasalahan terhadap laporan keuangan pemerintah Aceh tahun 2013. salah satunya BPK RI menemukan penyaluran dana hibah sebesar Rp. 851 Milyar yang belum dipertanggungjawabkan dan penerimanya tidak sesuai ketentuan.