DPR RI Setujui Perubahan RTRW Aceh

Usulan Pemerintah Aceh terkait tata ruang baru untuk segera disahkan mendapat respon positif dari komisi IV DPR RI. Usulan perubahan kawasan hutan dalam revisi rencana tata ruang wilayah Aceh (RTRWA) yang kembali dipresentasi Gubernur Aceh Zaini Abdullah, di Jakarta, Senin 8 September 2014, dan menuai hasil yang sangat menggembirakan.

“Alhamdulillah, terimakasih atas atensinya. Kami sangat gembira adanya persetujuan DPR RI, usulan perubahan kawasan hutan Aceh yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) seluas 37.640 hektar, dalam  Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA), memperoleh persetujuan Komisi IV DPR RI,” kata Gubernur Zaini Abdullah usai pertemuan dengar pendapat dengan  Komisi IV di Gedung DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/9) siang.

Sebagaimana diketahui, luas kawasan hutan Aceh daratan sebelum usulan perubahan adalah  3,405 juta hektar atau 60.01 persen dan setelah usulan perubahan, luasnya menjadi 3,352 juta hektar atau 59,06 persen, berkurang 0,95 persen.

Gubernur mengatakan, prinsipnya Menteri Kehutanan juga sudah memberikan ‘lampu hijau’ tentang perubahan kawasan hutan  meliputi perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 80.256 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan 130,542 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 26.461 hektar.

Perubahan peruntukan kawasan hutan yang disetujui Menteri tersebut adalah seluas 80.256 hektar, terdiri dari yang tidak termasuk berdampak penting dan cakupan luas dan bernilai strategis adalah 42.616 hektar.

Sementara yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis seluas 37.640 hektar harus mendapat persetujuan DPR RI.

Pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo. Mewakili komisi IV ia menegaskan, anggota perlemen dari komisi IV menyetujui hal tersebut, yang kemudian nantinya akan diputuskan dalam rapat kerja dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

“Rapat akan digelar segera, agar segera ada kepastian hukum dalam melanjutkan pembangunan Aceh,” ujar Firman Subagyo.

Sejumlah anggota Komisi IV DPR juga memuji langkah Pemerintah Aceh yang dinilai berkomitmen memelihara kawasan hutannya. “Dalam revisi RTRW terdapat usulan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan, ini bagus sekali, saya kira ini bisa menjadi contoh untuk propinsi lainnya,” kata Habis Nabil Al Musyawa, anggota Fraksi PKS.

Sekretaris Fraksi Demokrat, Teuku Riefky Harsya juga mengapresiasikan langkah Pemerintah Aceh. Ia mendorong Gubernur Aceh untuk segera memanfaatkan perubahan rencana tata ruang tersebut untuk kepentingan publik. “Kita dorong Aceh segera membuat perubahan dan rakyat akan makin sejahtera,” kata Riefky Harsya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads