Delapan Nelayan Aceh Ditahan Di India

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh menyatakan delapan nelayan asal Provinsi Aceh ditahan di India karena dituduh mencuri ikan di perairan negara tetangga tersebut.

“Ada delapan nelayan Aceh ditahan di India. Mereka ditahan karena masuk wilayah perairan dan menangkap ikan di perairan India,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh Raihanah di Banda Aceh, Senin.

Menurut dia, lima nelayan Aceh tersebut ditangkap sejak 2012 dan dihukum dua tahun. Sedang tiga lainnya, ditangkap sejak April 2014. Saat ini mereka ditahan di penjara Porthapur, Port Blair, Kepulauan Andaman.

Delapan nelayan tersebut, yakni Dedi Suhardi (38 tahun) dan Nurwan (58). Kedua beralamat di Gampong Jawa, Banda Aceh. Muhammad Nasir (29) asal Lambaro Sukon, Aceh Besar.

Kemudian, Harmi (28), asal Labuhan Haji, Aceh Selatan, dan Azhari (30) asal Idi Rayeuk Aceh Timur. Mereka merupakan awak kapal KM Aneuk Rahmad 6 GT dan tingkat sejak 2012.

Sedangkan tiga lainnya, yakni Kamarulzaman (50), Aan Anzarna (23), dan Irwan Saputra (18). Mereka merupakan sekeluarga, ayah dan dua anak asal Aceh Barat. Ketiganya ditahan sejak April 2014.

“Tiga nelayan yang ditangkap sedang dalam proses hukum. Sedangkan lima lainnya akan dipulangkan pada 14 September 2014 karena masa hukumannya sudah berakhir.” kata dia.

Raihanah menyebutkan pemulangan lima nelayan Aceh itu nantinya dibiayai Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh dan Kementerian Luar Negeri.

“Pemerintah Aceh akan membiayai pemulangan tiga nelayan, sedangkan Kementerian Luar Negeri dua orang. Rencana pemulangan pada 14 September mendatang,” sebut Raihanah. (antaraaceh)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads