9 Juli Libur Nasional

Dalam rangka menyukseskan pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Aceh mengumumkan bahwa hari Rabu tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur kerja.

“Pemerintah Aceh juga mengimbau seluruh karyawan/karyawati agar dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara,” kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Murthalamuddin S.Pd, MSP, di Banda Aceh, Jum’at pagi (4/7/2014).

Murthala menjelaskan, penetapan libur ini mempedomani keputusan Presiden no 24 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, yang telah menetapkan 9 Juli 2014 sebagai Hari Libur Nasional .

Melalui surat bernomor 270/27345, ungkap Murthala, Gubernur Aceh juga telah meminta kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, staf Ahli Gubernur Aceh, para asisten Sekda Aceh, jajaran SKPA dan Kepala Biro lingkup Setda Aceh, Kakanwil Kementerian/Non Kementerian dan pimpinan BUMN/BUMD dalam wilayah Aceh agar menyukseskan Pilpres 9 juli mendatang.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur juga harapkan penetapan libur nasional pada tanggal 9 juli ini bisa segera diinformasikan kepada jajarannya masing-masing,” pungkas Kabiro Humas, Murthalamuddin.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads