Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan, upaya pemberantasan korupsi menjadi bagian tak terpisahkan dari program Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan.
Pemerintah Aceh juga sudah memulai mensosialisasikan pemahaman tentang ‘Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi’ sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 tahun 2012.
“Para pejabat di jajaran Pemerintah Aceh juga telah menandatangani fakta integritas sebagai bukti komitmen untuk menjadikan Aceh sebagai wilayah yang bebas dari korupsi,”ujar Gubernur Zaini, pada acara penandatanganan MoU antara Pemerintah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh Serta Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang berlangsung di Aula Serba Guna Sekretariat Daerah Aceh, Rabu (14/5/2014).
Hal yang sama, tambah Doto Zaini, juga berlangsung di tingkat kabupaten/kota di seluruh Aceh. Menurut Gubernur, yang perlu lakukan selanjutnya adalah meningkatkan tiga hal utama, yaitu Penguatan visi dan pemahaman terhadap semangat anti korupsi, Mensosialisasikan langkah-langkah pencegahan dan Meningkatkan upaya penindakan.
“Tiga poin inilah yang diharapkan mendapat dukungan dari lembaga Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh. Upaya pemantauan oleh organisasi masyarakat sipil juga sangat kita harapkan, mengingat keterbukaan informasi sudah berjalan dengan baik di Aceh,”imbuhnya.
Dengan semua kekuatan ini, Gubernur berharap langkah memberantas korupsi di Aceh tidak hanya sekedar retorika, tapi berjalan secara nyata. Pencegahan dan penegakan hukum juga terus diupayakan untuk menghadirkan pemerintahan yang good governance dan clean government di Aceh.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan, Pemerintahan Aceh sudah menjalin kesepakatan dengan KPK untuk upaya pencegahan dan penindakan ini.
“Kita juga punya lembaga Kejaksaan dan Kepolisian yang turut bertanggungjawab dalam pencegahan dan penindakan kasus korupsi di daerah ini,” pungkas Doto Zaini.