Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno penetapan Kursi Dewan perwakilan rakyat Aceh (DPRA), hasil pemilu legislatif 9 April 2014 lalu.
Hasilnya tidak berbeda dengan perolehan kursi yang diberitakan oleh sejumlah media beberapa waktu lalu, dimana partai Aceh memperoleh kursi terbanyak yang mencapai 29 Kursi, sedangkan PDIP yang sudah dipastikan memenangkan pemilu secara Nasional justru tidak mendapatkan satu kursipun di Provinsi Aceh
Hasil pleno Kip menunjukkan Partai Aceh dipastikan memperoleh 29 kursi dari 81 kursi di gedung DPR Aceh, perolehan kursi partai Aceh menurun dibandingkan dengan pemilu 2009 lkalu yang mencapai 33 kursi. Diurutan kedua partai Golkar yang memperoleh 9 kursi atau bertambah 1 kursi dibandingkan pemilu 2009, selanjutnya partai Nasdem dan partai Demokrat masing-masing meraih 8 kursi, bagi Demokrat pemilu 2014 mereka kehilangan 2 kursi.
Selanjutnya Partai amanta Nasional (PAN) mendapatkan 7 kursi atau bertambah 1 kursi dari pemilu sebelumnya, kemudian PPP memperoleh 6 kursi dari sebelumnya hanya 4 kursi, kemudian PKS tetap bertahan pada 4 kursi, kemudian Gerindra dan PNA masing-masing 3 kursi, diurutan terakhir PDA, PKB, PBB dan PKPI mampu mempertahankan masing-masing 1 kursi mereka di DPR Aceh. Sementara itu sebagaimana diprediksi sebelumnya PDI Perjuangan dan Partai Hanura tidak memperoleh satu kursipun di DPR Aceh.
Wakil ketua KIP Aceh Basri M Sabi mengatakan proses penetapan tDPR Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, menurutnya jika masih ada calon partai politik yang mempersoalkan hasil pleno tersebut dapat menempuh prosedur jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
”Ini proses penatapan, namun jika ada masih mempersoalkan proses pelaksanaan pemilu dan belum puas silahkan tempuh prosesdur melalui Mahkamah Konstitusi”ujarnya.
Basri menambahkan secara subtansi pihak tidak mengalami permasalahan pada proses penetapan kursi DPR Aceh, jikapun ada partai politik yang menyatakan tidak bisa menerima hasil pemilu maka masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh partai politik.
Basri menyebutkan hingga Senin siang pihaknya belum menerima laporan ada partai maupun caleg yang menggugat hasil pemilu Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK), Basri mengatakan batas akhir melakukan gugatan k e MK berlangsung hingga pukul 23.50 menit, Senin (12/05/2014) atau tiga hari sejak penetapan hasil pemilu secara nasional.
”yang jelas pasti ada yang menggugat karena beberapa partai sudah mengutarakan niatnya itu kepada kita”pungkasnya.