Penembakan Pos NasDem Dipicu Penurunan Bendera PA

Penembakan pos Partai Nasdem di Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara pada 17 Februari 2014 karena dipicu penurunan bendera Partai Aceh oleh simpatisan partai nasional tersebut.

Hal itu diungkapkan Rasyidin (31), saksi yang dihadirkan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Selasa, dengan terdakwa Praka Heri Shafitri, anggota Batalion 111/Raider.

Saksi Rasyidin juga sebagai tersangka kasus tersebut dan kini ditahan di Markas Polda Aceh sejak pertengahan Maret 2014. Selain Rasyidin, tersangka sipil lainnya adalah Umar Adam alias Membe.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim diketuai Letkol Chk Budi Purnomo dan dua hakim anggota Mayor Chk Armia Makal dan Mayor Sus Dahlan Suherlan, serta Mayor Chk Utje sebagai oditur atau jaksa penuntut umum.

Dalam kesaksiannya, Rasyidin mengaku dirinya bersama Umar menembak posko Partai Nasdem dengan senjata SS2 yang dipinjam dari terdakwa Praka Heri.

Ada 18 butir peluru di magasin senjata SS2 itu, saya hanya dua kali menembak pos Nasdem, sedangkan lainnya saudara Umar. Penembakan dilatarbelakangi penurunan bendera Partai Aceh oleh orang Nasdem.

Yang merencanakan penembakan adalah Umar,” ungkap saksi Rasyidin alias Mario.Dalam sidang di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Rasyidin mengatakan awal terjadinya penembakan tersebut.

Dirinya ditelepon Umar Adam, seminggu sebelum penembakan. Sedangkan penembakan dilakukan 17 Februasi 2014 sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam pembicaraan telepon itu, Umar meminta Rasyidin ke rumahnya. Selang beberapa saat kemudian, Rasyidin tiba di rumah Umar. Di rumah itu, Umar mengajak Rasyidin menembak posko Partai Nasdem di Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara.

“Saat itu, saya menjawab tidak mau dan saya juga tidak punya senjata. Umar hanya diam saja. Umar merupakan mantan panglima sagoe (panglima wilayah GAM) di Matang Kuli,” ungkap Rasyidin.

Seminggu kemudian, Umar menelepon Rasyidin dan meminta datang ke rumahnya. Ia pun pergi ke rumah Umar. Di rumah itu, keduanya kembali berbicara soal penembakan posko Partai Nasdem.

“Saya bilang, saya tidak punya senjata Lantas Umar menyebut Praka Heri (terdakwa) Praka Heri ini pernah berburu rusa dengan saya Praka Heri bertugas di pos pengamanan perusahaan gas di sekitar tempat saya tinggal,” ungkap Rasyidin.

Setelah pembicaraan itu, Rasyidin pergi ke pos pengamanan tempat tugas Praka Heri. Di tempat itu, Rasyidin mengajak Praka Heri menembak pos Partai Nasdem.

“Praka Heri sempat tanya siapa yang tanggung jawab. Saya jawab ada, panglima sagoe. Saya juga sempat bilang mungkin nanti Umar akan berikan uang Rp1 juta,” ungkap Rasyidin.

Setelah itu, Praka Heri mengambil senjata api jenis SS2 dari dalam peti di pos itu. Di pos itu, seseorang sempat bertanya kepada Praka Heri mau ke mana? Praka Heri menjawab hendak berburu babi.

Dengan mengendarai sepeda motor, saksi Rasyidin dan terdakwa Praka Heri menuju rumah Umar yang jaraknya sekitar dua kilometer dari pos pengamanan TNI tersebut.

Sekitar 50 meter di dekat rumah yang dituju, Umar dengan mengemudikan mobil minibus sudah menanti saksi Rasyidin dan terdakwa Praka Umar.

Di tempat itu, terdakwa Praka Heri menyerahkan senjata kepada Umar. Umar kemudian menyimpannya di mobil. Selanjutnya, Umar menyerahkan uang Rp200 ribu.

Lalu, Umar pergi mengendarai sepeda motor. Sedangkan mobil yang sebelumnya dikemudikannya diserahkan kepada saksi Rasyidin dan terdakwa Praka Heri.

Keduanya pergi ke suatu tempat untuk membeli sabu-sabu usai membeli sabu-sabu, saksi Rasyidin dan Praka Heri pergi ke percetakan yang bersebelahan dengan rumah saksi Umar. Di rumah itu, mereka mengisap sabu-sabu.

Sambil mengisap sabu-sabu, Umar sempat memperagakan cara menembak agar selongsong peluru tidak keluar dari senjata. Di tempat itu, juga meminta kepada Praka Heri dan Rasyidin yang menembaknya. Tapi, keduanya menolak.

Akhirnya, Umar dan Rasyidin yang menembak. Dengan mengendarai sepeda motor, keduanya pergi ke posko Partai Nasdem dengan membawa senjata pinjaman dari Praka Heri sekitar pukul 04.30 WIB.

Praka Heri bersama dua teman Umar bernama Tarmizi dan Murdani diminta menunggu dengan mobil di sebuah tempat di dekat persawahan.

Di Posko Nasdem, sebut Rasyidin, Umar menembaki bangunan dari kayu itu. Kemudian, Umar juga menerjang pintu dan sempat mengasari tiga orang yang ada di tempat itu. Setelah melakukan aksi, mereka menuju ke tempat penantian Praka Heri.

Setelah bersua dengan Praka Heri, Umar menyerahkan senjata ke oknum TNI tersebut seraya memberikan uang Rp400 ribu. Kemudian, Umar pergi dengan mobil, sedangkan Rasyidin dan Praka Heri kembali ke pos pengamanan TNI.

“Saya sempat di pos itu beberapa saat, sebelum akhirnya dijemput seseorang.

Saya dijemput untuk diajak ke Banda Aceh, menghadiri maulid nabi.

Di Banda Aceh, saya sempat beristirahat di rumah dinas Mualem atau Muzakir Manaf, yang juga Wakil Gubernur Aceh,” kata Rasyidin.

Sementara, terdakwa Praka Heri membantah kesaksian Rasyidin. Ia mengatakan dirinya diajak Rasyidin untuk berburu babi, bukan menembak posko Partai Nasdem.

“Saksi Rasyidin tidak pernah menyebut menembak pos Nasdem, Ia mengatakan dirinya bekerja sebagai pengamanan di sebuah perusahaan yang sering diserang hama babi,” ungkap Praka Heri.(antaraaceh)

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads