PNA Dan Demokrat Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu

Dua partai politik (Parpol), yaitu Partai Demokrat dan Partai Nasional Aceh (PNA) akhirnya resmi dicoret dan didiskualifikasi dari keikutsertaannya sebagai peserta Pemilu Legislatif 9 April di Aceh Singkil.

Selain mendiskualifikasi Partai Demokrat di Aceh Singkil, KPU Pusat juga menggugurkan dua calong anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh yaitu, Tgk Abdul Muthaleb dan T Mukhtar Anshari, yang juga karena terlambat melaporkan dana kampanyenya.

Pencoretan Partai Demokrat tersebut dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat karena terlambat atau tidak menyerahkan pelaporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB. Sedangkan pencoretan PNA oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh setelah dilakukan pleno dengan para komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Partai yang terlambat melaporkan dana kampanye di satu daerah, akan gugur haknya sebagai peserta pemilu. Jadi, ada dua parpol yang dicoret untuk tingkat DPRK Aceh Singkil,” ujar Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, kepada wartawan, Senin (17/3).

Dikatakan, batas akhir penyerahan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB. PNA baru menyerahkan laporan pada pukul 22.30 WIB, sementara Partai Demokrat menyerahkannya pada 2 Maret 2014 pukul 20.40 WIB.

“Walaupun diserahkan pada hari yang sama, tapi sudah melewati batas waktu. Jadi, mereka terlambat,” terangnya.

Ridwan Hadi didampingi Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh, Junaidi menjelaskan, untuk pemilihan anggota DPRK Aceh Singkil, Partai Demokrat dan PNA tidak diperkenankan lagi. Namun, untuk pemilihan anggota DPRA dan DPR-RI untuk Aceh Singkil, keduanya tetap sebagai peserta pemilu.

Berdasarkan berita acara penyerahan laporan dana kampanye dari KIP Aceh Singkil, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu di daerah itu sudah melakukan bimbingan teknis terkait laporan dana kampanye sebanyak empat kali.

Kemudian, KIP Aceh Singkil juga membuka tempat konsultasi pelaporan dana kampanye dan sudah mengonfirmasikan kepada parpol terkait batas akhir penyampaian laporan dana kampanye.

“Semua upaya sudah dilakukan KIP Aceh Singkil agar semua partai menyerahkan laporan dana kampanyenya. Akhirnya, dua partai ini dibatalkan keikutsertaannya karena tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya,” kata Junaidi.

Di bagian lain, mengenai keabsahan suara kedua partai itu jika dipilih pada 9 April, Junaidi menyatakan akan diatur selanjutnya oleh KPU Pusat.

Partai Demokrat Aceh melakukan protes terkait dicoretnya partai ini sebagai peserta pemilu di DPRK Aceh Singkil oleh KPU Pusat atas terlambatnya penyerahan laporan awal dana kampanye.

“Kita akan gugat KPU Pusat atas pencoretan ini. Kita protes keras surat edaran KPU No 69 /KPU/II/2014 yang menyebutkan batas waktu penyerahan laporan pukul 18.00 WIB, tapi dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif boleh sampai batas waktu 00.00 WIB tanggal 2 Maret 2014,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Nova Iriansyah.

Dikatakannya, partainya mematuhi UU Pemilu yang lebih tinggi. Menurutnya Partai Demokrat Aceh Singkil sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 2 Maret 2014.

“Sedikit saja terlambat karena kita mengacu pada UU sampai pukul 00.00 WIB. Sekarang Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Singkil sedang berkonsultasi dengan Bawaslu Pusat di Jakarta untuk menempuh jalur hukum yaitu menggugat KPU,” tegas Nova Iriansyah.(Analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads