Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika yang disita dari sejumlah kasus yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2011 hingga 2013 lalu.
Barang bukti nakotika yang dimusnahkan dihalaman kantor kejaksaan negeri Banda Aceh itu antara lain berupa 4,2 kilogram ganja dan 142,60 gram sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamren, mengatakan barang bukti tersebut dikumpulkan selama tiga tahun dan sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan. Husni menjelaskan selama tiga tahun terakhir pihaknya menangani 216 kasus narkoba.
“Ini yang dusnahkan adalah hasil dalam tiga tahun terakhir”ujarnya.
Sementara itu Kepala Satuan Narkotika Polres Kota Banda Aceh AKP Dedy Darwinsyah menyebutkan kasus narkoba yang ditangani pihaknya terus meningkat dari tahun keathun, ia merincikan selama tahun 2011 pihaknya menangani 96 kasus narkoba, meningkat pada tahun 2012 menjadi 111 kasus danmeningkat mejadi 116 kasus pada 2013.
Dedy mengatakan pada awal tahun 2014 ini pihaknya sudah menangani sebanyak 20 kasus narkoba, dan umumnya kasus Narkoba yang ditangani adalah kasus sabu. Ia menyebutkan tren penggunaan sabu-sabu dikalangan pengguna narkoba di provinsi Aceh terus meningkat dan mengalahkan jumlah pengguna ganja.
“Tren nya sekarang sabu, dan ini terus meningkat penggunanya dan tidak kenal usia, mulai dari pelajar, mahasiswa, swasta dan ibu rumah tangga”ujarnya.