Pilkada Subulussalam Di Gugat Ke PTUN

Kuasa hukum dua pasangan calon walikota/wakil walikota Subulussalam mendaftarkan gugatan hasil pemilukada kota Subulussalam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (06/02/2014).

Kedua pasangan calon yang mendaftarkan gugatan tersebut masing-masing pasangan nomor urut satu Affan Alfian Bintang –Pianti Mala dan pasangan nomor urut dua  Asmauddin-Salihin Brutu.

Kuasa Hukum kedua pasangan calon Syafijal Bako mengatakan pihaknya menggugat SK penetapan pasangan terpilih oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, pasalnya dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya diperintahkan kepada KIP untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS dan melakukan penghitungan suara ulang di enam TPS, kemudian melaporkannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Masalahnya MK tidak ada ketentuan untuk KIP menetapkan pasangan calon yang menang, walaupun memang hasilnya ada pemenang yaitu nomor urut 3, tapi bukan urusan KIP, karena ini masih keputusan sela MK”ujarnya saat dijumpai di PTUN Banda Aceh.

Syafrizal menambahkan penetapan pasangan terpilih oleh KIP kota Subulussalam adalah tindakan yang menyesatkan karena tanpa menunggu keputusan tetap dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menunda penetapan pemenang pemilukada Subulussalam, MK memerintahkan KIP Kota Subulussalam untuk melaksanakan penghitungan suara di enam Tempat pemungutan suara (TPS) dan melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads