Komisi F DPR Aceh berharap Qanun kesejahtraan sosial bermanfaat dan menjadi kado akhir tahun dari DPRA bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ada di Aceh.
Sekretaris komisi F DPR Aceh Fuady Sulaiman menyebutkan dengan diundangkan Rancangan Qanun ini diharapkan mampu mencegah tumbuh dan berkembangnya permasalahan Kesejahteraan Sosial serta memulihkan fungsi sosial dalam mencapai kemandirian yang berkelanjutan.
Fuadi menerangkan ada Beberapa substansi Rancangan Qanun yang menjadi prioritas antara lain Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi, perlindungan sosial, bantuan sosial dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial.
“Tanggung jawab, kewenangan dan kewajiban Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota atas penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial”ujar politisi PKS itu.
Fuadi menambahkan Sasaran dan Usaha Kesejahteraan Sosial meliputi kelompok, kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, tuna sosial, korban bencana, orang terlantar dan korban tindak kekerasan; dan sasaran pelayanan kesejahteraan sosial lainnya.
Selain itu menurutnya masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial