Data Pemda Melalui Website di Aceh Belum Transparan

0
60

Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh belum memiliki komitmen yang baik dalam mewujudkan keterbukaan informasi anggaran guna mendorong pencegahan penyimpangan anggaran daerah yang merugikan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Maulana, Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) dalam Diskusi Publik Indeks Keterbukaan Anggaran Pemerintah Aceh dan 23 Kabupaten/ Kota di Provinsi Aceh, yang dilaksanakan GeRAK Aceh bekerjasama dengan Seknas FITRA, Kemitraan dan USAID, Kamis (14/11) di Banda Aceh.

Peserta diskusi tersebut terdiri dari perwakilan pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Aceh, serta Pemerintah Pidie, kalangan aktivis dan media. Narasumber diskusi itu dari Seknas FITRA, GeRAK Aceh, Kepala Dinas Keuangan Aceh, Azhari dan Jehalim Bangung (Komisi Informasi Aceh). Diskusi itu untuk memberikan pemahaman kepada pejabat pemerintah, aktivis dan media selaku kontrol sosial tentang keterbukaan anggaran ke publik.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, dalam paparannya menyampaikan hasil uji akses dokumen di Kota Banda Aceh dan Sekolah di Banda Aceh. “GeRAK Aceh melakukan uji akses terhadap dokumen Renja dan DPA Dinas di Banda Aceh melalui satu pintu yaitu PPID Banda Aceh,” jelas Askhalani.

Menurutnya Saat  GeRAK Aceh melakukan permintaan dokumen anggaran ke dinas langsung, masih banyak yang belum memberikan. Dari hasil uji akses ini, sudah ada peningkatan yang memberikan dokumen ketika melalui PPID Banda Aceh,“Fungsi PPID harus terus menjadi lokomotif dalam hal akses dokumen oleh masyarakat,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.