Gubernur Aceh Zaini Abdullah didesak untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2014 sebesar Rp. 2,3 juta perbulan, dari besaran UMP Aceh saat ini Rp. 1.550.000 perbulan.
Hal itu disampaikan Aliansi Buruh Aceh (ABA) pada aksi unjuk rasa di DPR Aceh dan Kantor Gubernur Aceh, Senin (28/10/2013).
Saiful Mar salah seorang peserta aksi dalam orasinya menyebutkan UMP Aceh saat ini masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia, selain itu menurutnya masih ada perusahaan-perusahaan di Aceh yang membayar gaji buruh dibawah UMP. Ia meminta Gubernur dan DPR Aceh untuk memberikan tindakan tegas bagi perusahaan-perusahaan yang membayar gaji dibawah UMP.
“Kami berharap agar Dewan memperhatikan nasib buruh yang masih tidak ada perhatian di negeri ini, kenapa DKI Jakarta UMP nya sudah 2 juta lebih sedangkan kita masih 1,5 juta, “lanjutnya.
Saiful menambahkan Aliansi Buruh Aceh juga mendesak pemerintah segera menghapus sistem kerja Outsourcing di Aceh yang sangat menyengsarakan kaum buruh, selain itu pihaknya berharap agar adanya peningkatan kesejahtraan untuk guru kontrak dan honor untuk pendidikan yang lebih baik.
Aliansi buruh juga mendesak agar DPR Aceh segera mengesahkan qanun ketenagakerjaan yang mengakomodir kepentingan pekerja/buruh.
Menanggapi desakan buruh itu Sekda Aceh Dermawan mengatakan gubernur Aceh masih mempelajari kemungkinan untuk menaikkan UMP Aceh pada tahun 2014 mendatang. “ Ini masih sedang dipelajari oleh pak gubernur, nanti tentu aka nada penyesuaian sesuai dengan kebutuhan’lanjutnya.