Manohara Dan Monic, Orangutan (Pongo abelii) hasil sitaan BKSDA Aceh pada 30 Agustus 2013 lalu hingga kini belum jelas nasibnya. Apakah Manohara dan Monic akan dilepas liarkan setelah melalui proses karantina, atau menjadi hiasan kebun binatang seperti nasip Ponky.
“Sangat disayangkan bila Manohara dan Monic masih terus di tahan oleh BKSDA Aceh, sebaiknya orangutan tersebut segera dibawa ke stasiun karantina orangutan dan dilepas liarkan” Ratno Sugito dari aktifis FORA.
Menurutnya rehabilitasi guna memulihkan kondisi fisik dan tingkah laku orangutan adalah langkah utama yang harus di lakukan oleh BKSDA Aceh.
Ratno menyebutkan bila BKSDA Aceh memberikan orangutan dari hasil sitaan ini ke kebun binatang seperti dua orangutan sitaan sebelumnya, maka hal tersebut bertentangan dengan mandat Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 53/Menhut-IV/2007 yang merekomendasikan bahwa pilihan terbaik terhadap orangutan hasil penyitaan yaitu mengembalikan orangutan ke habitat alaminya setelah melalui proses rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik dan tingkah lakunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Manohara merupakan hasil operasi gabungan dari tim BKSDA Aceh, besama tim Human Orangutan Conflict Response Unit (HOCRU) dari Orangutan Information Centre, Centre for Orangutan Protection (COP), dan relawan dari Forum Orangutan Aceh (FORA).
Sedangkan Monic adalah orangutan betina yang disita oleh BKSDA Aceh dari masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Timur.