Seorang calon jamaah haji kloter pertama asal Kota Langsa atas nama Fakhrial Muhammad Joni gagal diberngkatkan pada Minggu (30/09/2013) sore, hal itu dikarenakan Fakhrial tidak bersedia divaksin.
Bedasarkan data pada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Banda Aceh sebanyak 7 jamaah gagal berangkat dari 440 orang yang diterbangkan ke tanah suci pada Minggu sore, salah satunya adalah Fakhrial karena tidak bersedia di Vaksin, sedangkan enam orang lainnya karena alasan kesehatan dan satu orang karena Hamil.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Ibnu Sa’dan meminta calon jamaah haji tidak khawatir dengan suntik vaksin meningitis, karena sudah terjamin kehalalannya.
“Vaksin meningitis sangat aman dan dijamin halal, sehingga para calon haji tidak perlu mengkhawatirkan penggunaannya”ujar Sa’dan
Dijelaskan Ibnu Sa’dan, setiap calon Jamaah haji yang akan bertolak ke Tanah Suci wajib dilakukan suntik meningitis, karena menurutnya Calon haji yang tidak disuntik vaksin tidak dibolehkan turun di bandara Arab Saudi.
Ibnu mengatakan, pemberian vaksin tersebut guna melindungi jamaah dari serangan penyakit radang membran pelindung sistem syaraf pusat.
“Kita berharap seluruh calon haji dapat mengerti dan tidak menolak vaksin tersebut “pungkasnya.