RDPU Qanun Pertambangan, Pengusaha Keluhkan Tingginya Pajak

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Kamis (26/09) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan qanun tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. RDPU tersebut dihadiri oleh sejumlah bupati/walikota dari seluruh Aceh, pengusaha Pertambangan dan aktifis LSM.

Ketua pansus raqan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, Ermiadi mengatakan Raqan itu direncanakan bisa disahkan pada tahun ini, pihaknya akan segera melakukan konsultasi raqan tersebut kepada pihak terkait di Jakarta, sebelumnya raqan itu juga sudah dikonsultasikan dengan Kementrian ESDM, khususnya terkait yang menjadi kewenangan Aceh dalam raqan tersebut.

“Sebelumnya sudah kita konsultasikan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementrian ESDM, kita ingin memperjelas yang menjadi kewenangan Aceh seperti apa, selanjutnya akan kita konsultasikan dengan kementrian lainnya”ujarnya lagi.

Ermiadi menambahkan Raqan tersebut terdiri dari 90 pasal, “sebelumnya lebih dari 100 pasal namun pasca pembahasan sejumlah pasal di efektifkan”lanjutnya.

Sementara itu dalam RDPU tersebut salah seorang pengusaha mengeluhkan tingginya pajak dan biaya  kompensasi lainnya.

Bedasarkan draft raqan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, dana kompensasi yang ditetapkan mencapai 25 persen dari harga jual hasil produksi untuk lima tahun pertama dan 35 persen dari harga jual hasil produksi untuk tahun berikutnya.

Besaran dana kompensasi 35 persen tersebut masing-masing akan dibagi untuk pemerintah Aceh sebesar 10 persen, pemerintah kabupaten/ kota penghasil sebesar 15 persen dan kabupaten/kota bukan penghasil sebesar 10 persen.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads