Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Beacukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh Selasa (23/07/2013) Melakukan Pemusnahan Terhadap 2 Ton Bawang Merah Illegal.
Bawang merah illegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan bea dan cukai pada tanggal 16 April 2013 silam di pelabuhan Ule Lhue Banda Aceh.
Kepala Bea cukai Banda Aceh Beni Novri mengatakan bawang yang di musnahkan itu merupakan bawang impor dari Malaysia yang diseludupkan melalui pelabuhan bebas Sabang tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006.
“baratnya ada 2 ton dalam 215 karung, namun karena sudah lama sudah mulai menyusut, ada juga kita sisihkan 3 karung untuk pengadilan, ini melanggar dari sisi kepabeanannya karena ada pungutan Negara yang tidak tersampaikan dan peraturan karantina”lanjutnya.
Beni menambahkan bawang merah illegal itu diseludupkan dengan menggunakan kendaraan L-300, supir L-300 yang berinisial AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Banda Aceh.
Beni menjelaskan alasan dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut dikarenakan bawang sudah mulai membusuk, sehingga pihak penyidik PPNS menetapkan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Diakui Beni pihaknya juga masih menyisihkan tiga karung Bawang Merah illegal itu sebagai barang bukti di pengadilan.
Lebih lanjut Beni menjelaskan, selain Bawang Merah Illegal, beberapa waktu lalu pihaknya juga melakukan tegahan terhadap Majalah porno, obat-obatan dari Malaysia, dan sejumlah Handphone.