Pemerintah pusat akan membahas Rancangan Undang-Undang Perjanjian Internasional, Komisi I DPR RI menyatakan RUU itu untuk memperkuat Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang juga mengatur hubungan Aceh dengan dunia Internasional.
Hal demikian dikatakan ketua Tim komisi I DPR RI Hayono Isman saat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Aceh Kamis (20/06/2013) Sore di Kantor Gubernur Aceh.
Hayono mengatakan pemerintah Aceh tidak perlu khawatir dengan hadirnya undang-undang itu karena DPR RI juga akan mempertimbangkan UUPA yang juga dibahas oleh DPR RI sebelumnya.
“kita akan pertimbangkan usulan dari biro hukum pemerintah Aceh, tentu akan ada bab peralihan, tidak boleh kita mengabaikan undang-undang sebelumnya karena adanya undang-undang yang baru, termasuk adanya perpres yang mengatur hubungan Aceh dengan dunia internasional”lanjutnya.
Hayono menambahkan dalam RUU perjanjian internasional juga akan memperkuat aturan hubungan Aceh dengan dunia Internasional, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan dan ekonomi.”tapi kalau diluar itu tentu harus adanya campur tangan pemerintah pusat”lanjutnya lagi.
Komisi I DPR RI berharap tidak ada konflik regulasi antara UUPA dengan UU Perjanjian Internasional ketika RUU itu final dan disahkan.
“kunjungan ini juga bertujuan untuk memastikan komitmen pemerintah pusat terhadap pemerintahan Aceh”pungkasnya.