Sebuah bendera Bintang Bulan berukuran besar di tepung tawari atau peusijuk oleh sejumlah masyarakat Aceh di didepan Masjid Raya Baiturrahaman kota Banda Aceh senin pagi.
Proses peusijuk tersebut dihadiri ribuan masyarakat Aceh yang datang dari berbagai daerah di Aceh.
Bendera tersebut kemudian diserahkan kepada DPR Aceh, yang diterima oleh ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, selanjutnya bendera tersebut di bentangkan di depan Kantor DPR Aceh.
Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan bendera Aceh itu telah disahkan oleh DPR Aceh pada pertengahan Maret 2013 lalu , Hasbi mengatakan saat ini masyarakat Aceh harus menunggu klarifikasi dari mentri dalam negeri sebelum mengibarkan bendera tersebut, namun jika dalam 60 hari kedepan Mendagri tidak juga melakukan klarifikasinya, maka bendera tersebut dianggap sah berkibar, karena bendera itu telah diundangkan dalam lembaran daerah Aceh.
“kami di DPR Aceh bersama pemerintah Aceh sudah sepakat dengan bendera ini, sehingga secara hukum ini sudah sah, namun kita tetap harus menunggu dklarifikasi dari mendagri”lanjut.
Kepada massa yang datang ke DPR Aceh, Hasbi menjelaskan, bendera Aceh bukan simbol kedaulatan, menurutnya bendera Aceh harus dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah putih, dan bendera Aceh berada sedikit lebih rendah dari pada merah putih. Selain itu menurut hasbi pengesahan bendera bintang bulan bukan hanya keinginan dari Partai Aceh semata, namun proses pengesahannya juga di dukung oleh semua fraksi di DPR Aceh.
“Fraksi Partai golkar, Fraksi Partai demokrat dan Fraksi PKS-PPP juga sepakat dengan Bendera ini”lanjutnya lagi.
Selain itu Menurut Hasbi, provinsi Aceh akan tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasbi berharap bendera Aceh mampu mempersatukan seluruh masyarakat Aceh.