Kapolda : Sogok Menyogok Masuk Penjara

Masyarakat yang melakukan sogok dan calo yang menerima sogok dalam penerimaan anggota Polri di jajaran Polda Aceh akan dipidanakan.

Hal itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Polisi Herman Effendi saat menggelar pertemuan dengan DPR Aceh Selasa pagi.

Kapolda mengatakan pihak kepolisian juga mempersiapkan hadiah bagi masyarakat yang melaporkan atau menangkap aksi sogok-menyogok dalam penerimaan polisi,selain itu pihaknya juga sudah membentuk tim untuk mengawasi pendaftaran polri, baik di internal maupun eksternal polri, menurut Kapolda hal itu dilakukan agar polisi yang diterima betul-betul yang diharapkan oleh masyarakat.

“akan saya pidanakan, dan yang menangkap itu akan saya beri hadiah, bagitu juga jika ada masyarakat orang tua pelamar yang berupaya menyogok juga akan kami proses”lanjutnya.

Kapolda menambahkan, pihaknya juga melaporkan kegiatan polda Aceh khususnya yang berkaitan dengan penerimaan anggota polri. Selain itu kapolda juga melaporkan kegiatan mutasi-mutasi pejabat polri yang dilakukan dijajaran polda Aceh.

Kapolda menjelaskan saat ini pihaknya sedang membuka penerimaan polisi calon brigadir, sedangkan seleksi sekolah pengembangan seperti Inspektur dan Sesbima sudah dilakukan dan sudah memenuhi apa yang diharapkan.

Menurut kapolda tahun ini secara nasional diterima 17 ribu anggota polri, dan kauta untuk Aceh hanya 700 orang brigadir, begitu juga dengan Akpol, Aceh diberikan jatah 6 orang dan Inspektur sarjana 2 orang.

Menurut kapolda, jumlah anggota Polri di Aceh masih sangat kurang, saat ini jumlah polisi di Aceh 13 ribu orang dari 24 RIBU orang yang dibutuhkan.

“kita masih kurang polisi sekitar 10 ribu orang lagi, mungkin dalam lima tahun lagi baru mencukupi”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads