Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menegaskan menolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hasil perekrutan Bawaslu Pusat.
DPR Aceh meminta agar perekrutan Bawaslu di Aceh dilakukan oleh DPR Aceh, selanjutnya di SK kan oleh Bawaslu pusat. Selain itu di Aceh namanya bukanlah Bawaslu, melainkan Panwaslih (panitia pengawas pemilihan).
Wakil ketua komisi A DPR Aceh Nurzahri mengatakan sesuai dengan Undang-undang pemerintah Aceh (UUPA) perekrutan Panwaslih dilakukan oleh DPR Aceh, dan hal itu sudah disepakati dalam pertemuan antara DPR Aceh dengan komisi II DPR RI pada pertemuan beberapa waktu lalu. Namun permasalahannya masih pada persetujuan dari Bawaslu pusat.
“kita dengan komisi II sudah sepakat kalau di Aceh itu namanya panwaslih, karena ini menyangkut dengan anggaran nantinya, kantor mereka juga, itu kan nanti tanggungjawab pemerintah Aceh”lanjutnya.
Nurzahri menambahkan anggota Panwaslih yang sudah di rekrut oleh tim independen bentukan bawaslu harus dibatalkan, selanjutnya segela urusan perekrutan panwaslih di serahkan kepada DPR Aceh, sebagaimana perekrutan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang saat ini sedang berlangsung.
Zahri meminta bawaslu pusat untuk mengambil contoh dari KPU pusat yang tidak campur tangan dalam perekrutan KIP Aceh.
Meskipun demikian, DPR Aceh menurutnya mempersilahkan Bawaslu untuk mempertahankan panwaslih yang telah mereka bentuk, asalkan tidak berkantor di Aceh dan tidak mengharapkan anggaran dari pemerintah Aceh.
“silahkan kalau mereka mau berkantor di Medan atau di Jakarta, asal tidak di Aceh”pungkasnya.