Petugas gabungan dari dinas Perhubungan kota Banda Aceh Senin pagi melakukan penertiban becak roda tiga disejumlah pangkalan becak dalam wilayah kota Banda Aceh.
Penertiban ikut melibatkan satpol PP, Polisi lalu Lintas Polresta Banda Aceh, dan Pomdam Iskandar Muda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzakir Tulot mengatakan Pemerintah kota Banda Aceh mencanangkan tahun 2013 sebagai tahun penertiban becak, mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan, izin angkutan, ongkos becak dan pangkalan-pangkalan becak yang selama ini dinilai terlalu amburadul.
“semua yang menyangkut kendaraan dan kelengkapan adminitrasinya juga, penertiban kita lakukan diseluruh Banda Aceh.”lanjutnya.
Muzakir menambahkan saat ini setidaknya, lebih empat ribu unit becak beroperasi di kota Banda Aceh, padahal kauta becak yang sesuai untuk kota Banda Aceh hanya 1.800 unit, sehingga perlu ditertibkan becak-becak yang tidak memiliki izin.
Saat menertibkan becak di depan Rumah sakit Zainal Abidin, Muzakir meminta para pemilik becak untuk tidak memarkirkan becaknya di Jalan Utama, akan tetapi ditempat yang telah ditentukan, ia juga meminta kepada seluruh pemilik becak untuk patuh pada ketua-ketua kelompok becak, karena pihak dinas perhubungan kedepan akan aktif melakukan komunikasi dengan ketua-ketua kelompok becak.
“kedepan kami komunikasinya dengan ketua kelompok, kalau masih ada yang melanggar maka akan kami tilang, tidak ada lagi peringatan”lanjutnya.
Selain itu muzakir juga mengingatkan kepada pemilik becak untuk mengutip ongkos sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Banda Aceh, yaitu Rp. 3000 perkilometer.