Kejari Dilarang Keluar Daerah Tanpa Izin dari Kejati

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh T Syahrizal meminta kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten-kota untuk tidak meninggal daerah tanpa seizin kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kepala kejaksaan tinggi aceh saat pelantikan dan serah terima jabatan 12 pejabat di jajaran kejaksaan tinggi Aceh Senin pagi.

T Syahrizal mengatakan tahun 2013 merupakan tahun politik, sehingga Kejari yang merupakan unsur Muspida harus selalu berada di daerah masing-masing memantau   perkembangan dan situasi Aceh menjelang pemilu 2014. Diakui Syahrizal, hal yang sama juga berlaku bagi kepala kejasaan tinggi aceh, juga harus ada izin dari kejaksaan agung jika ada keperluan di luar daerah.

“jadi saya imbau kejari jangan ada meninggalkan daerahnya tanpa izin saya, ntar kalau ada kejadian dia nggak ada ditempat bagaimana? dan ini juga berlaku untuk saya”lanjutnya.

Syahrizal menambahkan, menghadapi pemilu 2014 pihaknya akan mempersiapkan diri, terutama mempersiapkan jaksa-jaksa khusus untuk menangani kasus-kasus dalam pemilu nantinya.

Sementara itu pada senin pagi kepala kejaksaan tinggi Aceh T Syahrizal Senin pagi melantik 12 pejabat dikejaksaan tinggi Aceh, tiga orang diantaranya merupakan kepala kejaksaan negeri (Kejari), masing-masing kejari Langsa, Kejari Blang kejeren dan kejari Kuta cane.

Kejari langsa dilantik Muhammad Miftahol Arifin, yang sebelumnya bertugas sebagai koordinator pada kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemudian kejari Blangkejeren dilantik Muhammad Husen, sebelumnya bertugas sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi Palembang, dan kejari Kuta Cane Dilantik Adi Dikdaya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads