Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh mengharapkan rancangan Qanun Jinayah dan rancangan Qanun Hukum Acara Jinayah masuk dalam Program Legislasi (Prolega) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2013. Hal itu disampaikan Ketua PKS Aceh, H. Ghufran Zainal Abidin, MA di Banda Aceh.
Menurut Ghufran yang merupakan anggota Badan Legislasi DPRA tersebut, kedua qanun itu mendesak untuk dibahas kembali supaya dapat mengoptimalkan penerapan syariat Islam di Aceh.
“Prolega 2013 harus memasukkan rancangan Qanun Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah dalam prioritas supaya penerapan syariat Islam di Aceh tidak jalan di tempat,” ujar Ghufran.
Menurutnya, tanpa adanya aturan yang mengatur tentang hukum acara jinayah, penerapan Syariat Islam selama ini mengalami kendala, karena aturan hukumnya belum jelas, misalnya dalam melakukan penahanan dan penangkapan pelaku pelanggaran syariat Islam.
“Tanpa adanya hukum acara jinayah, pelanggar syariat Islam tidak bisa diproses dengan baik, sehingga tidak heran ada pelanggar syariat yang sudah divonis bersalah melarikan diri saat hendak dieksekusi,” tambah Ghufran.
Ghufran juga menjelaskan bahwa jika sudah disahkan Qanun hukum acara jinayah, maka penegak hukum dapat melaksanakan semua proses hukum syariat tanpa harus menumpang pada KUHAP.
“Selama ini penegak hukum sering menggunakan KUHAP dalam proses penahanan pelanggar syariat, kalau Qanun Hukum Acara JINAYAH sudah disahkan, tidak perlu lagi menggunakan KUHAP tersebut,” tambahnya.
Ghufran menyarankan supaya pasal-pasal yang menjadi polemik dalam Qanun Jinayah yang pernah disahkan DPRA sebelumnya dan belum diteken Gubenur, dibahas kembali supaya menemui jalan keluar.
“Kalau ada pasal-pasal yang masih menjadi masalah supaya dicarikan solusinya bersama-sama, yang penting rancangannya masuk dalam Prolega dulu,” tambah Anggota Komisi A DPRA tersebut.