Kejati Aceh Serahkan 14 Pucuk Senpi ke Polda Aceh

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Selasa siang menyerahkan 14 pucuk senjata api kepada pihak kepolisian daerah Aceh.

Ke 14 pucuk senjata api tersebut masing-masing 9 pucuk jenis revolver dan 5 pucuk jenis pistol. Selain senjata api, pihak Kejati juga menyerahkan 280 butir peluru dari berbagai jenis.

Penyerahan dilakukan oleh Assisten bidang Intelijen Kejati Aceh M. Ravik dan diterima oleh Dir Intelkam Polda Aceh Kombes Denni Gapril.

Asisten Bidang intelijen kejati Aceh M. Ravik mengatakan senjata tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah perkara makar yang ditangani oleh kejaksaan tinggi Aceh dan kejaksaan Negeri di sejumlah kabupaten kota, menurutnya senjata tersebut dikumpulkan sejak masa konflik dan sudah ada keputusan inkrah untuk dimusnahkan.

“senjata itu selama ini kita yang amankan, dan sekarang kondisi sudah aman dan izin di kita juga tidak bisa kita perpanjang lagi maka kita serahkan ke polda”lanjutnya.

Sementara itu Dir Intelkam Polda Aceh Kombes Denni Gapril mengatakan senjata yang baru diterima dari kejati Aceh tersebut akan di registrasi terlebih dahulu dan selanjutnya akan di musnahkan bersama-sama dengan senjata-senjata api lain yang sudah diserahkan oleh masyarakat, seperti yang dilakukan pada akhir tahun 2012 silam.

“kita register dulu, nomor dan jenisnya, siapa tau ada yang punya dinas kita (polis) atau dari luar dikirim ke Aceh”

Denni menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Aceh yang masih menyimpan senjata api untuk segera diserahkan kepada pihak berwajib dan tidak akan dituntut, karena menurutnya jika ditangkap memiliki senjata api maka proses hukumnya tetap dilakukan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads