Pemerintah kota Banda Aceh mengajukan peraturan walikota Banda Aceh Nomor 47 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa rokok (KTR) ke DPRK Banda Aceh untuk dibahas menjadi qanun kota Banda Aceh.
Walikota Banda Aceh Mawardi Nurdin mengatakan perwal tersebut sudah berjalan selama satu tahun namun belum efektif, dikarenakan aturannya tidak terlalu kuat, sehingga perlu aturan yang lebih kuat seperti qanun, menurutnya selama ini kawasan yang masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) masih tidak dihiraukan oleh masyarakat pada umumnya.
Menurut Mawardi, pemerintah kota Banda Aceh untuk tahap awal sudah menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan dinas dalam kota Banda Aceh, Mawardi menegaskan jika didapati ada perokok dilingkungan Dinas maka pihaknya akan Melakukan teguran terhadap kepala dinas yang bersangkutan.
“kita memang mengingatkan kepala dinas kalau tidak mematuhi ini akan diberi sanksi, namun ini kan tidak berjalan karena nggak efektif, nah kita harap kalau sudah ada qanun bisa lebih kuat”lanjutnya.
Sementara itu Kadis kesehatan kota Banda Aceh Media Yulizar mengatakan Kawasan tanpa rokok merupakan amanah dari undang-undang kesehatan, menurutnya pemerintah kota sudah berinisiatif menerapkan peraturan tersebut dalam Perwal, pihaknya berharap perwal tersebut bisa segera ditetapkan menjadi qanun.
Dalam perwal Nomor 47 tahun 2012 yang telah di ajukan menjadi qanun tersebut di atur delapan tempat yang masuk kawasan tanpa rokok, masing-masing sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olahraga, angkutan umum dan tempat umum yang tertutup.